TANJUNG BALAI, KABAR24JAM –
Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 dari KUHPidana. Tersangka diamankan pada Hari Kamis Tanggal 21 Juli 2022, sekira Pukul 17:00 Wib di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai.
Tersangka yang bernama lengkap Ahmad Sukri Alias Amad (35), Wiraswasta, warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai. Dilaporkan oleh korbannya Nurhasanah (26), Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai.
Baca Juga:
Mencuri Motor, Pria Pengangguran Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area
Amad diamankan berdasarkan sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor LP / B / 77 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 21 Juli 2022.
Kapolres Tanjung balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan Kronologi kejadian nya “Pada Hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib, korban yang merupakan istri siri dari pelaku sedang berada di rumah di jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor. Lalu pelaku (Amad) datang meminta tolong kepada korban (Istrinya) untuk mengaktifkan paket internet atau hotspot milik korban yang kemudian paket internet/hotspot tersebut digunakan pelaku untuk bermain game on line,” Kata Kapolsek.
“Beberapa Menit kemudian korban menjauhkan posisi hp nya dengan posisi pelaku bermain game, yang menyebabkan permainan game yang ada di hp pelaku menjadi lambat lalu pelaku emosi dan marah-marah kepada korban sehingga terjadi pertengkaran mulut yang selanjutnya pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menumbuk wajah korban (mata kanan dan kiri, hidung dan pipi) secara berulang kali yang mengakibatkan Kedua mata korban mengalami bengkak dan memar, hidung korban bengkak dan berdarah.
Selanjutnya pelapor atau korban datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” Tambah Sinaga.
Baca Juga:
Brigjen Toga Panjaitan, Siap Bergabung Bersama DPD PJS Sumut
“Berdasarkan pengaduan dari korban tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku (Amad) yang mana didapat hasil bahwa pelaku berada di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 21 Juli 2022 sekira Pukul 17.00 Wib di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama tim berangkat ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan Amad tanpa perlawanan,” Ucap nya lagi.
“Dilakukan interogasi terhadap Amad dan Amad menerangkan bahwa benar ia nya ada melakukan tindak penganiayaan terhadap korban selaku istri sirinya disebabkan Amad emosi dikarenakan permainan game on line pelaku terganggu akibat dari korban menjauhkan hp nya dari pelaku sementara pelaku menggunakan paket internet atau hotspot dari hp korban.
Pelaku juga menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan nya sudah berulang kali dilakukannya kepada istri sirinya atau korban. Kemudian team membawa pelaku ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lukas AKP Rekman Sinaga. (Heri. S)