BIN Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap Di Langkat

BIN Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap Di Langkat
Tersangka Refi Fouji PA BIN gadungan saat diamankan. (Foto/ist).

kabar24jam.com | Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berpangkat Letkol diamankan tim Paminal Polres Langkat, di Café Bosque, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (13/6) pagi. Saat ditangkap, Refi Fouji PA (53) sempat mengelak. Namun, saat Polisi menanyakan tentang uang hasil pemerasannya, pria paruh baya itu tak bisa berkelit.

Penangkapan warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat itu dipimpin oleh Wakatim Paminal Polres Langkat AIPDA Herdianto. Saat diamankan, ditemukan uang Rp500 ribu dari saku celananya.

Awalnya, Kamis 9 Juni 2022 sekira jam 19.30 WIB, Ahmad Yani (korban) warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, ditelepon tersangka. Dalam pembicaraan itu, tersangka mengaku sebagai anggota BIN berpangkat Kolonel.

Tersangka juga menyampaikan, bahwa dirinya bisa mengurus korban menjadi Kepala Puskesmas di daerah Brandan. Saat itu, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada tersangka, agar tidak diperiksa oleh teman tersangka yang katanya ada di KPK.

Dari pertemuan itu, mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di Stabat, Senin (13/6) pagi. Tersangka juga memberi iming – iming akan menjadikan korban sebagai Kepala Puskesmas di daerah Brandan.

Merasa tertipu, korban kemudian menghubungi aparat kepolisian, untuk memastikan bahwa korban adalah anggota BIN.

Setelah korban bertemu di Café Bosque, tersangka meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban, sebagai uang administrasi.

Setelah penyerahan uang tersebut, tim Paminal Polres Langkat dan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Lkt bergerak cepat mengamankan tersangka. Awalnya, tersangka tak mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai adik salah seorang Jenderal TNI.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolres Langkat dan korban membuat laporan di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP / B / 579 / VI / 2022 / SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT,tgl 13 Juni 2022.

Dari tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel genggam merek Oppo warna merah, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp700 ribu. “Refi Fouji PA tadi dah ditahan,” sebut sumber dari Mapolres Langkat. (AVID/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *