Bareskrim Polri Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

Bareskrim Polri Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi
Konferensi pers Bareskrim Polri Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi. (Foto/ist).

Jakarta, (kabar24jam.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sebanyak tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu sebulan yang terjadi di Batam, Medan hingga Riau

Karopenasmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil pengungkapan itu pihaknya telah menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap sabu, di depan kita ada beberapa barang bukti berupa sabu 75 Kg, ekstasi 13.007 butir, dan ketamin sebanyak 19.011 gram,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Senin (29/5).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman-teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” kata Jayadi.

Jayadi menjelaskan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan pihaknya sejak akhir April-Mei 2023. Total, kata dia, terdapat 7 kasus yang bisa diungkap.

“Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka,” jelasnya.

Kasus kedua tim gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.

“Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” tuturnya.

Untuk kasus keempat, lanjut dia, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap dua tersangka.

Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023. Pada pengungkapan itu, bisa diamankan barang bukti berupa 10 kg sabu-sabu dengan dua tersangka.

“Kasus keenam, jenis sabu-sabu, TKP-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” tuturnya.

“Kemudian yang terakhir, kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka,” lanjutnya.

Terhadap para pelaku dikenai Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jayadi menyatakan total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 315.000.203 jiwa.

“Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap itu 315.000.203 jiwa yang berhasil kita selamatkan dengan pengungkapan ini,” ucapnya. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *