MEDAN | kabar24jam.com
Sebagai Kepala Bank BRI Cabang Jalan A.R Hakim, Kota Medan tidak layak dijadikan contoh. Sebab Kepala Bank BRI Cabang A.R Hakim tersebut diduga tidak mengakui surat keputusan Kepala Badan Pengola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan bernomor : 973.SI/Peng/5640/2021 tentang pengukuhan sebagai wajib pajak daerah yang telah memutuskan kepada Chairum Lubis SH sebagai wajib pajakdaerah di lataran parkir Bank BRI Cabang A.R Hakim no 98 Medan.
Hal ini diketahui saat pewarta.co menyambangi Kantor Bank BRI Cabang AR Hakim dan melihat pengelola parkir kendaraan bermotor di Bank BRI tersebut bukan orang yang ditunjuk oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, melainkan orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Kepala bank BRI tersebut.
Sebentara orang ketiga yang ditunjuk dari Badan Pegelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Chairum Lubis SH yang telah memenuhi persyaratan dengan membayar kewajibanya selaku pengelola tidak diperbolehkan mengelola parkir di Bank BRI oleh Kepala Bank BRI tersebut.
“Kami ditunjuk langsung oleh Kepala Bank BRI ini, Pak Rahmad, untuk parkir di sini” kata petugas parkir yang ditemui di halaman Bank BRI Cabang AR Hakim, Selasa (11/1/2022)siang.
Saat pewarta menanyakan surat ijin mengelola parkir dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, kedua petugas parkir liar itu tidak dapat memperlihatkan.
Bahkan satpam Bank BRI tersebut mengakui bahkan Kepala Bank BRI menunjuk langung kedua petugas parkir itu untuk mengelola perparkiran di bank milik pemerintah tersebut.
Saat ditanya apakah kepala Bank BRI Cabang AR Hakim memiliki hak mengelola parkir. Sekuriti tersebut mengakui tidak memiliki hak. Mengapa Kepala Bank BRI Cabang tersebut melarang pengelola parkir yang ditunjuk langsung oleh badan pengelola pahak daerah kota Medan dengan menunjuk langsung orang untuk mengelola parkir di Bank BRI.
Diduga retribusi parkir di Bank BRI tersebut disetor langsung kepada Kepala Bank BRI Cabang AR Hakim yang belum diketahui namanya itu.
Sementara Chairum Lubis SH sebagai pemengang surat pengelola parkir di Bank BRI, merasa dirugikan dan akan melaporkan Kepala Bank BRI tersebut ke Polrestabes Medan. (surya/red)