LEBAK, KABAR24JAM – Barisan Rakyat Lawan Korupsi Indonesia (Baralak) menyoroti keras kinerja BPN Kabupaten Lebak karena diduga mandegnya pengurusan pembuatan sertifikat tanah masyarakat Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten yang terkena pembebasan Jalan Tol Serang- Panimbang.
Kata Sekjen Baralak Novi Agustina, masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan jalan tol mereka sudah menyerahkan sertifikat dari tahun 2018 akhir dan hingga saat ini belum juga selesai.
“Tinggal dihitung saja berapa tahun pembuatan sertifikat tersebut belum juga selesai. Ada apa dengan BPN Lebak, sangat wajib bagi kami untuk mempertanyakan kinerja BPN. Karena tentu masyarakat sangat membutuhkan sertifikat tersebut dan itu hak masyarakat yang harus segera BPN selesaikan,” tegas Novi Agustina salah satu aktivis wanita di Lebak Banten yang terus gencar membantu masyarakat kurang mampu. Rabu (31/8/2022).
Menurut Novi sapaan akrabnya, dengan lamanya pembuatan sertifkat tanah hak masyarakat di BPN Lebak diduga kuat adanya upaya penggelapan.
“Yang kami heran, kenapa harus sertifikat yang asli yang di ambil, harusnya foto copy nya saja yang di ambil. Ironinya, sudah bertahun tahun sertifikat masyarakat belum juga selesai, kasihan kan masyarakat,” tandasnya.
Salah satu warga masyarakat Desa Tambak Baya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, sejak 2018 akhir pihaknya mengaku sudah menyerahkan sertifikat karena itu adalah salah satu persyaratan untuk pembayaran pembasan hak tanahnya tersebut.
” Yang terkena pelebaran jalan tol itu kisaran pada tahun 2018, kan salah satu persyaratan yang di pinta saat itu adalah sertifikat yang asli untuk pencairan dana tersebut dengan dalih nanti sisanya akan di kembalikan berbentuk surat sertifikat baru dan akan dikembalikan melalui desa masing masing kata panitia yang disana,” ungkap salah satu warga Desa Tambak Baya yang terkena pembebasan proyek Jalan Tol.
“Katanya sih selesainya minimal 6 bulan sampai dengan 1 Tahun, tapi hingga saat ini belum juga selesai. Hampir tiga tahun surat sertifikatnya yang asli yang di bawa dan di tuker dengan buku rekening. Saat itu diserahkannya di Didesa Tambak Baya,” tambahnya.
“Jadi waktu pas pencarian tinggal di verivikasi, jadi mungkin beberapa bulan sebelumnya sudah dikumpulkan terlebih dahulu oleh pihak desa, mungkin dalam hal ini tim 9 untuk ujung tombaknya di desa tim 9. Saya juga sudah menanyakan ke desa, alasannya belum jadi belum beres di BPN,” terang warga.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno menyampaikan bahwa pencatatan pemisahan terhadap sertipikat yang terkena sebagian kegiatan pengadaan tanah harus didaftarkan oleh PPK instansi yang membutuhkan tanah.
“Pertanyaannya, apakah sudah didaftar atau belum?,” kata ia mempertanyakan.
Kembali menegaskan bahwa awak media hanya mempertanyakan dan bukan malah ditanya kembali oleh BPN terkait persoalan tersebut, Agus mengaku belum bisa memberikan jawaban.
“Dari persoalan, saya blm bisa memberi konfirmasi, akan saya tanya dulu ke PPK,” katanya. (Tim)