MEDAN, KABAR24JAM – Polrestabes Medan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang sudah sangat meresahkan di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi saat menghadiri konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Pimpin Apel Pagi, Kasus TIK Polrestabes Medan; Jaga Kekompakan
Hadir dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dan lainnya.
“Polrestabes Medan komitmen memberantas segala bentuk perjudian di Medan sekitarnya,” katanya.
Komitmen pemberantasan judi ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang meminta untuk membersihkan seluruh lokasi judi di Sumut, termasuk di Medan.
Atas instruksi ini, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi online di Komplek Cemara Asri.
Baca Juga:
Pangdam I/BB Tinju Pembangunan Jembatan Paluh Merbau
Dalam konferensi pers kasus perjudian itu, terungkap Polda Sumut telah melakukan 48 kali penindakan kasus perjudian dalam kurun waktu 9 hari, mulai tanggal 1 hingga 9 Agustus 2022.
Jumlah dan kasus perjudian yang terungkap oleh Polda Sumut beserta jajarannya terdiri dari, penindakan judi mesin ikan sebanyak 17 kali, penindakan dadu 2 kali, penindakan judi barakat 2 kali, 12 kali penindakan togel, 3 kegiatan penindakan domino, dan 2 penindakan judi jackpot.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain 57 unit mesin judi jackpot, 18 unit mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya. (K24_01/r)