LABUHAN BATU, KABAR24JAM – Tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhan batu, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dari lokasi GKN, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pria dan satu wanita. Penggerebekan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Labuhan batu AKP Martualesi Sitepu SH MH dari layanan hotline Satres Narkoba di nomor 081360917798.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PPM SH Dr, Ikhwaluddin Simatupang SH: Ketua Umum PPM Yang Sah Samsudin Siregar
Kapolres Labuhan batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PS Kasi Humas Iptu Agus E mengatakan sebanyak 20 personel gabungan Polres Labuhan batu dipimpin Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH melakukan GKN di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu.
“Empat orang yang diamankan adalah AMS (40) warga Jalan Padang Bulan, AR (40) warga Desa Janji, FR (26) warga Jalan KH Dewantara dan NJ (52) warga Jalan Padang Bulan.
“Dari lokasi penggrebekan turut diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, tujuh timbangan elektrik, enam bong (alat hisap) sabu dan dua kaca pirex. Dari hasil pemeriksaan awal keempatnya telah dilakukan test urin dan hasilnya positif Umengandung zat methapetamine,” kata Humas.
Baca Juga:
YKI Pusat Tunjuk Sumut Tuan Rumah, Hari Kanker Se Dunia Tingkat Nasional 2023
Selanjutnya, sambung Humas, terhadap keempat pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena tidak mengakui kepemilikan temuan tujuh plastik klip yang berisi sabu.
“Pada saat penangkapan jarak diantara mereka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berjauhan sehingga dalam hal ini akan dilakukan berita acara konfrontir untuk dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas temuan di lokasi,” pungkas Humas. (K24_01/r)