MEDAN | kabar24jam.com
Kamis, 20 Januari 2022.
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menangkap seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri pada Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Ayah cabul yang biadab itu adalah AS (44) warga Jalan Enggang XV No.229, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan yang menjadi korban sebut saja Melati (15) yang merupakan putri kandung dari pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, pun membenarkan penangkapan ayah cabul biadab tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Kala itu, Melati sedang tidur sendirian di kamarnya. Tidak berapa lama, tersangka AS masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur.
Merasa ada yang naik ke atas tempat tidurnya, Melati pun terbangun dan tersangka AS mengatakan jangan kasih tau siapa-siapa, nanti aku pukul kau”.
Lalu, tersangka AS membuka baju dan celana anaknya sambil menyumpal kain gendong warna coklat untuk menutup mulut anaknya.
“Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu biadabnya itu kepada putri kandungnya hingga mencapai klimaks,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, Melati pun melaporkannya kepada ibu kandungnya, SMR (37) dan langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021, dengan pelapor SMR.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku nekat mencabuli putri kandungnya lantaran terangsang melihat anaknya itu saat tertidur.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH. ( K24/r )