kabar24jam.com | Tim unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan tindakan tegas dan terukur kepada, Imam Affandi (32) pelaku ranmor yang tidak bertaubat walau telah berulang kali ditangkap.
Kedua kaki pria warga Jalan Marindal 1 Gang Sejati No. 24 B Desa Marindal 1 Dusun V Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, ini terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan pengembangan di Jalan Denai/ Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sekitar puk 15.00wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH, Senin (20/6/2022) sore, menjelaskan.
Baca Juga:
HUT Bhayangkara ke-76 Tahun, Polsek Medan Barat Gelar Donor Darah dan Bagikan Beras
Penangkapan residivis yang sudah 14 kali melakukan ranmor di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Kota serta Kota Binjai ini berawal saat tim
piket 7.0 sedang melaksanakan mobile di seputaran Jalan Denai / Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sore.
Petugas yang melihat keramaian di Jalan Denai/ Datuk Kabu, mendatangi Keramaian dan masyarakat menyampaikan bahwasanya baru terjadi pencurian sepeda motor.
Petugas dibantu oleh masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang membawa kabur sepeda motor Beat milik korban, Yuliarta Sopiana (39) kearah Jalan Jermal.
Baca Juga:
Beredar Dimedsos, Polsek Medan Kota Buru Dua Pelaku Curanmor
Setiba di Jalan Jermal, personil berhasil menangkap Affandi dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barangbukti sepeda motor Beat biru BK34 AEL lengkap dengan kunci T, kunci pas, dompet, baju berkerah kaos dan tali pinggang.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sepedanotor hasil kejahatanya diberikan kepada kawanya Sumardi alias Wak Zek untuk membantu menjualkan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar untuk menangkap Sumardi alias wak Zek di Jalan Marendal II / Jalan PTP tepatnya di warung tuak Pak Mis.
Setelah mengamankan keduanya, tim unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH MH kembali melakukan pengembangan terhadap barang curian yang telah pelaku jual.
Baca Juga:
Ambil; Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Namun saat pengembangan, pelaku Imam Affandi melakukan perlawanan dan petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki residivis yang sudah 14 kali melakukan pencurian sepedamotor.
Petugas kemudian langsung memboyong pelaku ke Rs Bhayangkara Brimob untuk pengobatan.
14 TKP yang dilakukan pelaku melakukan pencurian sepeda motor terdiri di Jalan Menteng VII No. 42 tepat di Mesjid Baitul Rahman, dicuri sepedamotor Supra Fit dan dijual seharga Rp 1,5 juta, Jalan Datuk Kabu Pasar III dicuri sepedamotor Beat.
Di Jalan Menteng VII, depan SPBU Menteng, dicuri Honda Revo dijual Rp 2juta. Di Jalan Menteng VII, Komplek Menteng Indah Blok C dicuri Honda Beat, dijual Rp3 juta. DI Jalan Menteng VII, di ruko kosong depan Mesjid Baitul Rahman, dicuri Satria FU dijual Rp 1 juta.
Jalan Jermal XV, samping grosir dicuri Honda Supra 125, dijual Rp 3juta.
Jalan Jermal XV di teras rumah motor china dijual Rp 800 ribu. Jalan Jermal VII, samping jual gas LPG dijual Rp 800 ribu. Di Jalan Halat depan konco penjualan l baju dicuri betor dijual Rp 2juta. Di Jalan Panglima Denai di Indomaret SPBU Amplas dicuri Vario dijual Rp 3juta. Di Jalan Marendal 2 depan halaman parkir Alfamart dicuri motor Frestyle dijual Rp1,5juta.
Di Pantai Labu dicuri Betor dan dijual Rp2 juta. Do Tanjung Morawa dicuri Mio dijual Rp1,5 juta serta di Kota Binjai dicuri Yamaha Jupiter MX dijual Rp1,5 juta.
” Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara” kata Philip. (SM_08/r)