kabar24jam.com | Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan dua orang diduga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban atas nama
Julinton Siburian (22) tewas di lokasi kejadian di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu (12/6/2022) jam 15.00 WIB.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba melalui rilis persnya menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan, yakni inisial CP dan RRB.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Dairi,” kata Rismanto, Senin (13/6/2022).
Disebutkannya, setelah dilakukan kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti, maka di peroleh informasi dua warga atas nama CP dan RRB diduga turut serta dalam peristiwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidak-tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selanjutnya pada, Senin (13/6/ 2022) dinihari jam 01.00 WIB terhadap kedua warga ini di jemput dari rumah masing–masing dan dibawa ke Polres Dairi. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
“Kemudian Melalui mekanisme gelar perkara terhadap keduanya ditingkatkan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka,” terang Rismanto.
Menurutnya, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kedua warga yang sudah di tetapkan sebagai tersangka ini sangat koperatif. “Keduanya menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan,” ucapnya.
Dari keterangan kedua tersangka peristiwa diduga dilatarbelakangi oleh tindakan dari korban yang menurut sejumlah warga telah menimbulkan keresahan bagi warga. Dimana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Dairi.
“Tidak diketahui motif yang jelas korban berulang kali merusak tanaman warga dan juga pondok milik warga di perladangan,” sebutnya.
Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Sat Reskrim akan melanjutkan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan/mengungkap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.
lebih lanjut Rismato menyampaikan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, (12/6/ 2022) jam 15.00 WIB, diketahui setelah personil piket Polsek Sumbul mendapat informasi bahwa ada ditemukan sesosok mayat laki-laki di perladangan milik GS di Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel mendatangi TKP. Sesampainya di TKP memang benar ada mayat seorang laki-laki yang bernama Julinton Siburian dengan posisi telentang.
Selanjutnya Polsek Sumbul menghubungi Sat Reskrim Polres Dairi dan kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan dokumentasi.
“Terhadap mayat korban kemudian kami bawa RSUD Salak Pakpak Bharat untuk di Outopsi,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, Polres Dairi senantiasa memberikan himbauan kepada warga agar senantiasa menjaga kondusifitas, seminimal mungkin melakukan tindakan “main Hakim sendiri”.
“Percayakan peristiwa yang terjadi sesuai mekanisme hukum, sekaligus memberikan imbauan kepada warga yang terlibat untuk secara bertanggungjawab menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Ditambahkan Rismanto, kepada tersangka dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP. (K24_01/Hms)