SIDIKALANG | kabar24jam.com
Selasa, 18 Januari 2022.
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasi Humas polres Dairi membenarkan tentang adanya Penangkapan terhadap Pelaku Dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, oleh sat Reskrim polres Dairi.
Adapun identitas dari pelaku tersebut yang berhasil diamankan oleh sat Reskrim polres Dairi, SS, 28 Tahun, Laki-laki, Belum Bekerja, Desa Simungun Kec. Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi.
Yang mana dari kejadian tersebut Pelapor / Korban OKTAVIA ROSA NETRI SINAGA, 23 Tahun, Perempuan, Katholik, Bidan, Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun.
Waktu Terjadinya Pencurian dan TKP Hari Minggu tanggal 02 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Klasen No 01 Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi
Kronologis Penangkapan Setelah menerima Laporan / Pengaduan dari Saksi Korban/ Pelapor an. OKTAVIA ROSA NETRI SINAGA, bahwa telah terjadinya Pencurian terhadap 2 (Dua) Unit Handphone jenis Android milik Saksi Korban, yang diambil dari dalam kamar tidur Saksi Korban di Klinik Santa Martina. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan Pencarian informasi, dan dari hasil Penyelidikan bahwa Pelaku yang telah melakukan Pencurian tersebut adalah SS. Dan Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib, dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku an. SS, yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang dan dari Pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 (Satu) Unit Handphone jenis Android milik Saksi Korban. Selanjutnya Pelaku SS beserta barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat Reskim Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI. ( K24/Hms )