BANJARMASIN | kabar24jam.com
Selasa, 18 Januari 2022.
Seorang kakek (60) meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian saat penangkapan pada (29/12/2021) lalu, keluarga korban melalui istri korban Juma dan kuasa hukumnya Kamrullah melapor ke Mapolda Kalsel pada senin (17/1/2021).
Kronologi dari kejadian penggrebekan tersebut bermula saat anggota satnarkoba Polres Banjar pada Kamis (29/12/2021) mendobrak sebuah rumah yang di huni oleh korban berinisal S (60) tahun beralamat di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Diketahui dari kuasa hukum korban, petugas aparat kepolisian yang mengamankan korban berjumlah 8 orang dengan menggunakan mobil, namun setelah penangkapan pihak kepolisian memberi kabar kepada istri korban juma bahwa suaminya S (60) Tahun sudah berada dirumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.
Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut juga mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik sekaligus sebagai seorang pengacara M. Pazri juga angkat bicara pada kasus kekerasan terhadap korban kakek S.
Menurut hematnya Jika benar,” harus diusut sampai tuntas secara jelas, dugaan tersebut menunjukkan bahwa polisi masih bersikap arogan terhadap masyarakat,”Tegas M.Pazri
Padahal, sebagai instansi penegak hukum yang selalu berhubungan langsung dengan masyarakat sipil, Polri seharusnya dapat menjadikan masyarakat sebagai mitra kerja, dan ingat Polisi saat ini memiliki slogan Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat, sehingga sangat berharap di implementasikan benar-benar sampai kejajaran bawah anggota Polri.
Setahu saya sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti mereka bebas menembak, memukuli atau menganiaya sampai meninggal, karena bila memang penjahat saja tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan.
Harus jelas dan dibuka ke Publik? apa alasan polisi sehingga terduga sampai meninggal dunia, setelah meninggal kenapa lantas tidak dilakukan autopsi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan? Indonesia adalah negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakkan hukum serta mengayomi.
Jika tebukti kedepan Para Oknum Polisi Penganiaya Kakek Sarijan hingga meninggal bisa Diproses secara Etik dan Pidana, karena sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan Pasal 14 terkait larangan dan tata cara melaksanakan tugas apalagi karena diduga melakukan kekerasan/penganiayaan jelas tidak sesuai ketentuan Undang-Undang, serta bisa di pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) atau Pasal 170 KUHP Pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
Peraturan Perundang-undang juga mengatakan semua orang dikatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dan saya berharap tidak terulang lagi di Kalsel kedepan karena baru-baru saja sesuai dengan Surat Telegram ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia yang termuat dalam Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Surat telegram tersebut menyikapi cara penanganan pengamanan dan tindakan anggota kepolisian akhir-akhir ini serta dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali.
Hal tersebut padahal sudah sangat bagus agar ke depan penanganan pengamanan harus lebih berhati-hati, tidak asal-asalan, humanis, serta sesuai dengan SOP yang berlaku.
Semoga Instruksi Kapolri ini menjadi perhatian seluruh jajaran dan anggota yang menangani pengamanan ataupun penindakan yang dilaksanakan di lapangan. Sehingga tidak ada lagi tindakan berlebihan dalam penanganan pengamanan, agar citra polisi semakin baik ke depannya.
(kabar24jam.Com/Seno)