MEDAN | kabar24jam.com
Kamis, 07 April 2022.
Sidang lanjutan perkara Tipikor pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU dengan terdakwa Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa dan Marhan pengawas pekerjaan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN )Medan, beragendakan pemeriksaan keterangan 6 saksi didepan persidangan, kemarin.
Keenam para saksi, Nazaruddin, Yakub, Moncot selaku bendahara penerimaan dan pengeluaran UIN, Yusuf, Rahman dan Rifai mandor pekerja.
Ripai didepan persidangan menerangkan, saksi merupakan petugas lapangan pembangunan gedung UIN disebut Mandor. Rifai disuruh Jony Siswoyo untuk menemui Rizky Anggraini sebelum lelang pekerjaan. Kemudian Rifai menghubungi Rizky untuk bertemu. Selanjutnya Rizky meminta Rifai datang ke amaliun dirumahnya.
Setelah bertemu Rizky dirumahnya, Rifai diberikan satu unit Playsdisc berisikan HPS . Namun kembali ditanya Penasehat hukum terdakwa Jony, Rifai berubah keterangan mengatakan gak tahu isi plysdisc tersebut Namun ketika ditanya tentang pekerjaan Ripai nyatakan belum selesai, masih 91 persen lagi.
Sebelumnya pekerjaan diketahui 91 persen dikerjakan dari keterangan Nazaruddin dan Yakub serta bendahara pengeluaran UIN. Hakim ketua Immanuel mempertanyakan tentang uang Rp, 2 Miliyar Arman, Subahan dan terdakwa Marudut uang apa itu, ” tanya Immanuel pada Moncot selaku bendahara pengeluaran UIN.
Menurut Moncot uang 2 Miliyar tersebut untuk pemeliharaan gedung UIN, Mereka datang pada saya pak hakim dengan menandatangani kwitansi dengan jumlah keseluruhan sebesar 2 miliyar kepada Marudut, Yusuf, Arman, Subahan.
Kemudian untuk menggantikan uang yang diminta Marudut ke Moncot, Marudut menyuruh Yusup meminta uang kepada Marhan di lokasi pembangunan UIN sebesar Rp, 2 Miliyar. Ketika bertemu dengan Marhan ( terdakwa), sudah mempersiapkan 2 kantongan plastik kresek warna hitam uang dengan nilai 2 Miliyar. Lalu Yusup pun memberikannya ke Marudut.
Ketika Immanuel menanyakan tentang uang yang diberikan Moncot kepada Yusup dan Arman, kedua saksi menyangkal tidak ada menerima uang dari Moncot hanya menandatangani kwitansi sesuai nilai uang. Hal yang sama juga diterangkan Arman kepada hakim ketua.Immanuel.
Aneh saya melihat kalian, Moncot selaku bendahara pengeluaran mengatakan menyerahkan uangnya langsung kepada kalian. Sedangkan kalian berdua tidak ada menerima uang dari Moncot. Entah siapa yang berbohong diantara kalian ini, ” papar Immanuel kepada para saksi.
Saya ingatkan pada saksi Moncot, apa benar ada menyerahkan uang ke mereka??….tanya Immanuel lagi. Benar pak hakim saya yang langsung menyerahkan uangnya, terang Moncot.
Kepada kedua saksi Yusup dan Arman benar kailan ada menerima uang dari Moncot???….tanya Immanuel. Tidak ada kami terima pak hakim. Baiklah karena kalian menerangkan berdasarkan diatas sumpah. ” Majelis hakim perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, agar memproses ketiga saksi. Siapa diantara mereka yang berbohong, Tandas Immanuel didepan persidangan.
Hakim Immanuel Ingatkan JPU agar setiap persidangan Moncot harus tetap hadir sampai pemeriksaan keterangan Rektor didepan persidangan. Bukan sedikit itu nilai uangnya. Kalau itu uang kalian menangis kalian raib gak tahu seperti ini.
Atas perintah majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan tersebut, JPU akan proses keterangan bendahara pengeluaran dan dua saksi yang telah didengar keterangannya. Dan dua lagi akan didengar keterangannya ikut menandatangani kwitansi sekaligus pengambilan uang pemeliharaan gedung UIN Rp, 2 M.
Usai mendengarkan keterangan ke enam saksi didepan persidangan, majelis hakim mengingatkan kembali JPU untuk menghadirkan saksi Moncot dan dua saksi lagi yang ikut menerima duit seperti dikatakan saksi Moncot bendahara Pengeluaran UIN. ( A_06 )