Saksi : ” Korban Tantang Terdakwa Fight”

MEDAN  |  kabar24jam.com

Kamis, 07 April 2022.

” Sidang lanjutan terdakwa Halpian Sembiring Meliala yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didepan minimarket Medan, kembali digelar diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan beragendakan pemeriksaan keterangan 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tiga saksi tersebut yakni 2 saksi merupakan karyawan Indomaret Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta Daniel, Rabu (,06/04/2022).

Dalam kesaksiannya kedua karyawan minimarket itu menyebutkan, mereka melihat ada terjadi keributan diluar. Namun saksi tidak tahu keributan apa yang terjadi. Kemudian saksi Fransiscus keluar dari minimarket. Sesampainya diluar saksi mendengar korban mengajak terdakwa untuk fight.

Keduanya sempat dilerai oleh saksi yang merupakan kasir minimarket.” udah-udah tolong jangan ribut disini, Namun ketika dilerai korban sempat mengajak fight pada terdakwa,” ucap saksi dihadapan Majelis Hakim.

Saksi Daniel yang ditanya oleh Penasehat hukum terdakwa mengungkapkan,saksi melihat terdakwa hanya menipis wajah korban. Hal itu dilakukan terdakwa, karena korban sempat mengajak terdakwa fight.Terus terdakwa mengatakan kepada korban, ” kau kok kasar kali, anak saya sudah sebesar kamu. Kamu ini maunya apa, ” jelas saksi menirukan ucapan terdakwa saat dilokasi kejadian.

Saksi juga menyebutkan setelah terdakwa pergi meninggalkan minimarket, korban mendatanginya dan meminta maaf. Usai mendengarkan keterangan saksi- saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. ( A_06 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *