Gerak Cepat Polres Humbahas Amankan 11 Orang : Terkait Berita Viral Penculikan Anak Berujung Penganiayaan

HUMBAHAS|Kabar24jam.com

Polres Humbang Hasundutan bergerak cepat menangani rangkaian peristiwa yang terjadi di Kecamatan Parlilitan dan sempat viral di media sosial. Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 11 orang diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Informasi ini diperoleh wartawan melalui konfirmasi langsung kepada Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan, J. Simanjuntak, pada Senin (5/10/2026) pukul 12.52 WIB.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara Parlilitan, termasuk informasi mengenai 11 orang yang diamankan serta kronologi peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
J. Simanjuntak menjelaskan, pada Minggu (4/10/2026), Satreskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan para terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Sebanyak 11 orang datang secara kooperatif ke Polsek Parlilitan. Setelah itu, personel Satreskrim melakukan pemeriksaan mulai pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari.
Usai pemeriksaan awal, ke-11 orang tersebut dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses lebih lanjut. Seluruhnya masih diamankan untuk kepentingan penyidikan.

11 Orang yang Diamankan
Berdasarkan data yang disampaikan dalam konfirmasi kepolisian, 11 orang tersebut masing-masing berinisial:
1. H.H., 51 tahun
2. D.T., 46 tahun
3. F.M., 49 tahun
4. M.S., 47 tahun
5. J.S., 44 tahun
6. M.B., 37 tahun
7. B.T., 42 tahun
8. J.B., 31 tahun
9. A.G.S., 31 tahun
10. D.S., 30 tahun
11. S.H., 47 tahun

Kepolisian menyebut ke-11 orang tersebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Mereka belum dapat disebut sebagai pihak yang telah terbukti bersalah karena proses penyidikan masih berlangsung.
Berkaitan dengan Peristiwa Viral
J. Simanjuntak juga menjelaskan bahwa Polres Humbang Hasundutan sedang menangani peristiwa yang sempat viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana membawa lari anak.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan penghakiman oleh massa terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
Berdasarkan data sementara kepolisian, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa membawa anak. Salah satu dari empat orang tersebut merupakan ayah kandung anak.

Keempat orang tersebut mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Doloksanggul.
Polisi Terima Tiga Laporan
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Humbang Hasundutan telah menerima tiga laporan.

Satu laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana membawa lari anak pada 1 Oktober 2026. Sementara dua laporan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Seluruh laporan masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Menurut Kepolisian
Menurut keterangan yang disampaikan J. Simanjuntak, peristiwa bermula pada Rabu (30/9/2026). Saat itu, WS bersama tiga rekannya berangkat dari Sibolga menuju Desa Sion Julu, Kecamatan Parlilitan, dengan tujuan menemui anak WS.

Setibanya di lokasi, WS bersama tiga rekannya bertemu dengan mertua WS di ladang. WS kemudian bertemu dengan anaknya dan sempat berfoto.
Selanjutnya, WS meminta izin untuk membawa anaknya berjalan-jalan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat izin dari mertuanya.

Meski demikian, WS bersama tiga rekannya kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Mertua WS yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan warga karena cucunya dibawa pergi.
Warga selanjutnya melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang ditumpangi WS bersama tiga rekannya. Kendaraan tersebut akhirnya berhenti di Dusun Sitapung.
WS bersama tiga rekannya kemudian diamankan warga dan sempat mengalami tindakan kekerasan.

Polres Humbang Hasundutan kini menangani seluruh rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan laporan yang telah diterima.Penanganan perkara mencakup dugaan membawa lari anak serta dugaan kekerasan secara bersama-sama.

Dengan diamankannya 11 orang tersebut, kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian kejadian di Parlilitan berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Untuk saat ini, seluruh proses hukum masih berjalan. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terkini di kabar24jam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *