Simalungun, kabar24jam.com — Lima ekor lembu milik Basri, warga Desa Aman Sari, ditemukan dalam kondisi mati di kawasan Perkebunan Dolok Ilir, tepatnya di Afdeling 5, wilayah Serbalawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (1/10/2026).
Kematian kelima hewan ternak tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, lembu-lembu tersebut diduga mengalami keracunan sebelum akhirnya ditemukan mati.
Namun demikian, penyebab pasti kematian kelima lembu tersebut hingga kini belum dapat dipastikan. Dugaan adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak tertentu juga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak kepolisian dari Polsek Dolok Batu Nanggar telah melakukan langkah awal dengan menunggu kedatangan Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan tersebut diperlukan guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian hewan ternak secara lebih jelas. Selain kepolisian, keterlibatan instansi terkait, termasuk Dinas Peternakan Kabupaten Simalungun, diharapkan dapat membantu memastikan apakah kematian lembu tersebut benar disebabkan oleh keracunan atau faktor lainnya.
Hingga pemeriksaan dan penyelidikan selesai dilakukan, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa kelima lembu tersebut sengaja diracun.
Nanda, salah seorang warga, mengatakan perkembangan terkait kejadian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Untuk perkembangan kasus ini, masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait. Jika sudah ada hasil pemeriksaan, informasi selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat,” ujar Nanda.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian kelima lembu tersebut secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti-bukti yang ditemukan.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian maupun instansi peternakan terkait keluar.












