Jawa Tengah, (kabar24jam.com) — Penguatan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur negara dinilai tidak cukup dilakukan melalui hafalan, seremoni, maupun pendidikan formal. Nilai-nilai Pancasila perlu diwujudkan dalam perilaku birokrasi, pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok materi yang akan disampaikan Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebangsaan tentang Penguatan Ideologi Pancasila pada Kalangan Aparatur Negara dan Kegiatan Pelayanan Masyarakat di Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan agenda Pemerintah Kabupaten Batang, kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Andry Wibowo tercatat sebagai salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Tema yang diangkat dalam kegiatan itu adalah “Penguatan Ideologi Pancasila pada Kalangan Aparatur Negara dan Kegiatan Pelayanan Masyarakat: Panduan Implementasi Nilai Luhur untuk Mewujudkan Birokrasi BerAKHLAK.”
Dalam materi tersebut, Pancasila ditempatkan bukan sekadar sebagai dasar negara yang dipahami secara normatif, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika publik bagi aparatur negara dalam menjalankan kewenangan.
Kualitas pengamalan Pancasila, salah satunya, dapat dilihat dari cara negara memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang adil, transparan, nondiskriminatif, dan berorientasi pada kepentingan warga menjadi bentuk konkret penerapan nilai-nilai Pancasila.
Sebaliknya, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pungutan liar, diskriminasi pelayanan, hingga penegakan aturan yang tebang pilih berpotensi mencederai prinsip keadilan sosial.
“Pancasila bukan sekadar hafalan, melainkan kompas moral utama bagi aparatur negara dalam mengambil keputusan strategis dan melayani warga,” demikian salah satu pesan utama yang disiapkan dalam materi tersebut.
Salah satu tantangan dalam penerapan nilai Pancasila di lingkungan birokrasi adalah munculnya mentalitas silo dan ego sektoral.
Kondisi tersebut dapat membuat lembaga maupun perangkat organisasi lebih berorientasi pada kepentingan unit masing-masing sehingga koordinasi dan kolaborasi lintas sektor tidak berjalan optimal.
Padahal, nilai Persatuan Indonesia mengharuskan aparatur menempatkan kepentingan masyarakat dan bangsa di atas kepentingan sektoral.
Tantangan lain adalah praktik KKN dan pilih kasih yang dapat mengganggu prinsip keadilan sosial. Selain itu, masih terdapat risiko formalisme administratif, ketika Pancasila hanya hadir dalam upacara, slogan, materi pelatihan, atau kegiatan seremonial tanpa sepenuhnya menjadi budaya kerja.
Karena itu, penguatan ideologi Pancasila membutuhkan perubahan pendekatan. Aparatur tidak hanya dituntut memahami nilai-nilai Pancasila, tetapi juga menginternalisasikannya dan menjadikannya dasar dalam menilai perilaku serta mengambil keputusan.
Penguatan Pancasila juga memiliki kaitan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.
Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan, misalnya, dapat diterapkan melalui sikap akuntabel dan harmonis dalam memberikan pelayanan tanpa membedakan suku, agama, latar belakang sosial, maupun kondisi masyarakat.
Nilai Persatuan Indonesia dapat diwujudkan melalui aparatur yang kompeten, adaptif, dan mampu membangun kolaborasi lintas instansi.
Sementara itu, nilai Kerakyatan menuntut birokrasi membuka ruang dialog dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, serta melibatkan publik dalam evaluasi kebijakan.
Adapun nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia perlu tercermin melalui pemberian akses pelayanan yang setara, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat kurang mampu.
Dengan demikian, BerAKHLAK tidak berhenti sebagai slogan organisasi, tetapi menjadi instrumen perilaku untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan birokrasi.
Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menjadikan Pancasila sebagai bagian dari budaya kerja birokrasi.
Pertama, pendidikan kontekstual melalui pelatihan berbasis studi kasus dan dilema etis yang benar-benar dihadapi aparatur di lapangan.
Kedua, digitalisasi pelayanan yang berkeadilan. Pemanfaatan sistem digital dapat memperkuat transparansi, mengurangi celah pungutan liar, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan berdasarkan prosedur yang sama.
Ketiga, keteladanan pimpinan. Pimpinan birokrasi perlu menjadi contoh dalam disiplin, integritas, kesederhanaan, kepatuhan terhadap aturan, serta sikap antikorupsi.
Keempat, penerapan sistem penghargaan dan sanksi. Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik perlu memiliki konsekuensi nyata dalam pengembangan karier aparatur melalui sistem merit, disertai sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Penguatan Pancasila juga dinilai memiliki dimensi strategis dalam menghadapi berkembangnya berbagai paham ekstrem dan ideologi destruktif yang berpotensi mengganggu persatuan.
Aparatur negara sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan perlu memiliki ketahanan ideologis sekaligus kemampuan membedakan antara kebebasan berpikir, kritik terhadap kebijakan, dan gagasan yang secara nyata bertentangan dengan prinsip kebangsaan serta persatuan Indonesia.
Namun, ketahanan ideologis tidak cukup dibangun melalui doktrin.
Keteladanan negara dalam menghadirkan keadilan, pelayanan yang setara, dan kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap negara, pada akhirnya, tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan birokrasi.
Forum di Kabupaten Batang tersebut menjadi relevan dengan dinamika daerah yang terus berkembang. Sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batang juga melantik Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Kabupaten Batang dan menekankan pentingnya mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar menghafalkannya.
Konteks tersebut menunjukkan bahwa penguatan Pancasila membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, aparatur negara, generasi muda, dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pengamalan Pancasila tidak semata-mata diukur dari seberapa sering nilai-nilainya diucapkan, tetapi dari seberapa nyata nilai tersebut memengaruhi perilaku penyelenggara negara.
Birokrasi yang berlandaskan Pancasila adalah birokrasi yang menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, memberikan pelayanan secara adil, menolak korupsi dan diskriminasi, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Dengan perspektif tersebut, penguatan ideologi Pancasila bukan sekadar agenda tambahan bagi birokrasi. Pancasila menjadi fondasi untuk membangun pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, humanis, inklusif, dan dipercaya masyarakat.
Irjen Andry Wibowo Tekankan Pancasila Harus Jadi Kompas Moral Aparatur Negara












