Humbahas|Kabar24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial ALB (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
ALB, warga Kecamatan Pollung, ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran atau undercover buy.
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Hafiz Ansari melalui KBO Satresnarkoba Ipda Welman Simangunsong mengatakan, informasi awal dari masyarakat menyebut lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy,” kata Welman.
Saat petugas melakukan penindakan, ALB disebut sempat membuang sebuah benda yang diduga berisi narkotika menggunakan tangan kanannya. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut ALB mengaku baru mengambil satu paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige. Paket tersebut, menurut keterangan polisi, rencananya akan dijual kembali di wilayah tersebut.
Polisi juga menyebut ALB mengaku telah melakukan transaksi serupa sekitar 15 kali di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.












