Medan, (kabar24jam.com) – Penebangan pohon mahoni di berbagai ruas jalan utama Kota Medan kembali menuai sorotan tajam publik.
Pohon pelindung yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru kota dilaporkan telah ditebang di sejumlah titik, antara lain Jalan Adi Sucipto, Jalan Amal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Asrama Haji, Jalan Merak Jingga, Jalan Asrama, serta beberapa lokasi lainnya.
Hilangnya pohon mahoni di kawasan strategis tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan, mulai dari meningkatnya suhu udara, berkurangnya daya serap polusi, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Warga pun mempertanyakan dasar hukum, izin, serta mekanisme penebangan yang dinilai tidak disertai keterbukaan informasi.
Praktisi hukum H. Salum SH, menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung di kawasan kota tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, pohon mahoni di jalur hijau dan ruang publik merupakan aset lingkungan yang dilindungi hukum.
“Pohon mahoni itu bagian dari paru-paru kota. Jika ditebang tanpa prosedur dan tanpa alasan yang sah, maka itu berpotensi melanggar hukum. Negara dan daerah wajib melindungi lingkungan hidup, bukan justru merusaknya,” tegas Direktur Eksekutif Polri Watch tersebut.
Ia menambahkan, setiap kegiatan penebangan wajib disertai izin resmi, kajian teknis, serta rencana penanaman kembali. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada perusakan lingkungan.
“Kalau ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak. Ini bukan soal pohon semata, tapi soal hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Paru-paru Kota Medan harus diselamatkan,” ujarnya.
Sanksi Hukum Mengintai
H. Salim SH menjelaskan, penebangan pohon pelindung di kawasan perkotaan dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah regulasi:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai:Pidana penjara 3 hingga 10 tahun, Denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, apabila berdampak serius terhadap lingkungan.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran terhadap fungsi ruang terbuka hijau dapat dikenai:
Pidana penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp500 juta.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon dan RTH
Sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk kewajiban penanaman pohon pengganti dan pencabutan izin.
Selain itu, jika penebangan dilakukan oleh aparatur pemerintah dan terbukti melanggar prosedur, dapat dikenai sanksi disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku.
Seruan Selamatkan Paru-Paru Kota Medan
Warga dan pegiat lingkungan kini mendesak Pemerintah Kota Medan agar:
Membuka secara transparan dasar penebangan pohon.
Menghentikan penebangan pohon pelindung tanpa kajian lingkungan
Melakukan reboisasi dan penanaman pohon pengganti dan Menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran
“Pembangunan jangan dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan. Selamatkan paru-paru Kota Medan sebelum terlambat,” tegas H. Salum
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penebangan pohon mahoni di sejumlah ruas jalan tersebut.
Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Medan Gibson Panjaitan ketika dikonfirmasikan, Senin (12/01/2025) via WA tidak memberikan jawaban. (Ril)












