‎Dari Gangguan Lingkungan hingga Kasus Narkoba, De Tonga Bar Resmi Dihentikan Operasionalnya

‎Dari Gangguan Lingkungan hingga Kasus Narkoba, De Tonga Bar Resmi Dihentikan Operasionalnya
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Keresahan warga yang selama ini terpendam akhirnya terjawab. Tempat hiburan malam De Tonga Bar & Live Music di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, resmi diberhentikan operasionalnya setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius.

‎Awalnya, laporan warga terkait kebisingan dan terganggunya ketenteraman lingkungan menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut. Aspirasi masyarakat yang disampaikan berulang kali akhirnya direspons oleh Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan.

‎Langkah tegas berupa penyegelan dan pemasangan stiker penghentian operasional dilakukan pada Rabu (24/12/2025), dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan turun ke lapangan untuk memastikan penghentian kegiatan di tempat hiburan tersebut.

‎Kapolrestabes Medan bersama Wali Kota Medan juga meninjau langsung lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di dalamnya. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan malam di kawasan pemukiman.

‎Dalam keterangannya, Kombes Calvijn menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Keluhan masyarakat tentang kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat penindakan,” ujarnya.

‎Warga sekitar pun mengaku lega atas langkah tegas tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, suara musik keras dari tempat hiburan itu sering mengganggu waktu istirahat.

‎“Musiknya hingar-bingar sampai tengah malam, bang. Kami jadi susah tidur,” ujarnya.

‎Warga lainnya menyoroti lokasi De Tonga yang berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai rasa nyaman masyarakat sekitar. Tak hanya itu, warga juga menyoroti adanya penampilan sexy dancer di area bar yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial di lingkungan pemukiman.

‎Kekhawatiran warga itu terbukti. Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Medan menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi kuat menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.

‎Atas dasar temuan tersebut, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga secara permanen. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

‎Tindakan penyegelan ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025). Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh orang dan barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.

‎Penyegelan turut disaksikan jajaran Pemko Medan dan aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan. (Ilham/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *