Medan, (kabar24jam.com) – Pengadilan Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu bacakan putusan terdakwa Josniko Tarigan yang melakukan penganiayaan secara sadis terhadap Notrianta Sebayang, Rabu (10/9/2025) siang.
Ketua Hakim Dewi Andriani SH Pimpinan Sidang membacakan putusan sidang terdakwa Josniko Tarigan dengan hukuman 1,6 Bulan penjara.
Dari keputusan tersebut yang sudah ditetapkan majelis hakim ,Terdakwa Josniko Tarigan merasa tidak terima dengan hasil keputusan majlis hakim .
Sehingga Terdakwa dipersilahkan naik banding apabila tidak Terima, Hal itu dikatakan ketua hakim PN Pancur Batu terhadap kuasa hukum Terdakwa Douglas.
Suasana sidang putusan nyaris ricuh seketika di baca putusan sidang.
Pihak keluarga korban dan keluarga Terdakwa hampir bentrok di PN Pancur Batu.
Dalam Pantauan di PN Pancur Batu, Massa dari keluarga korban membawa spanduk bertuliskan tuntut Josniko seberat-beratnya. Seketika keluarga Terdakwa tersulut emosi dan merobek spanduk tersebut.
Sementara Keluarga korban N. Sebayang meminta Hakim untuk menghukum Terdakwa Josniko Tarigan Seberat-beratnya.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan sejak awal perkara penganiayaan ini bergulir sudah tidak koperatif. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, pria ini juga tidak koperatif. Sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Lalu diamankan. (Tim)