Medan, (kabar24jam.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah toko roti di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Peristiwa itu pertama kali terungkap Kamis (17/04/2025) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saat seorang karyawan hendak membuka toko dan mendapati pintu besi sudah terbuka lebar.
Kecurigaan karyawan makin kuat setelah ia memeriksa CCTV. Rekaman kamera memperlihatkan dua pria membobol toko dan menggondol sebuah brankas berisi uang tunai Rp7 juta serta satu unit handphone Redmi biru. Temuan itu segera dilaporkan kepada pemilik toko, lalu diteruskan ke Polsek Patumbak.
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku berhasil terendus.
Selasa malam (26/08/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke persembunyian para pelaku di pinggiran sungai kawasan Mangkubumi, Medan Kota. Seorang pelaku bernama Maulana Putra alias Bado (34), warga Jalan Garu II-A Medan Amplas, berhasil diringkus.
Dalam pemeriksaan, Maulana mengaku beraksi bersama dua rekannya, Hery Botak (DPO) dan Wahyu Krismon (DPO). Modusnya, Hery Botak naik ke lantai dua toko, memecahkan kaca jendela, lalu membuka pintu besi depan agar dua pelaku lain bisa masuk. Mereka kemudian menggasak brankas dan handphone, membawanya dengan sepeda motor ke daerah Mangkubumi.
Di lokasi tersebut, brankas dibongkar di rumah seorang pria bernama Niko (DPO). Dari hasil curian Rp7 juta, uang dibagi rata Rp2 juta per orang, sementara Niko ikut kebagian Rp2 juta sebagai imbalan rumahnya dijadikan tempat membongkar brankas.
Namun, saat dilakukan pengembangan, Maulana Putra alias Bado berusaha kabur dan melawan petugas. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.
Kapolsek Patumbak melalui Kompol Daulat Simamora mengatakan, uang hasil pencurian telah habis dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. “Dari pengakuan pelaku, sisa uangnya tinggal Rp30 ribu. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lain dan pemilik rumah tempat brankas dibongkar masih dalam pengejaran,” tegasnya. (F_01)












