Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Akhirnya Ditangkap Polisi di Patumbak

Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Akhirnya Ditangkap Polisi di Patumbak
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Setelah tujuh tahun menghindar dari jerat hukum, dua bersaudara pelaku pembunuhan sadis akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak. Salah satu pelaku ditangkap saat kembali ke kampung halaman, sementara seorang lainnya telah lebih dahulu diamankan tak lama setelah jenazah korban ditemukan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Wira Dharma alias Uweng, ditangkap hanya seminggu setelah jasad korban ditemukan pada akhir 2018. Sementara adiknya, Hasbul Khair alias Abul, berhasil kabur dan bersembunyi di berbagai daerah seperti Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe.

Pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB di kediaman para pelaku di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Korban, Afri Winata Tarigan (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, dibunuh di dalam kamar oleh kedua tersangka.

“Pelaku Uweng membunuh korban dengan menebaskan kapak ke bagian kepala, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban menggunakan papan daun pintu,” ujar Kompol Daulat.

Usai korban tewas, jasadnya dibungkus menggunakan kain sprei dan diikat dengan kawat. Pada subuh harinya, jasad korban dibuang ke dalam sumur tua di dekat rumah pelaku. Untuk menyamarkan keberadaan jenazah, pelaku menambahkan batu besar dalam goni dan melemparkannya ke atas tubuh korban agar tenggelam ke dasar sumur.

Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah sebulan menghilang. Warga mencium bau tak sedap dari sumur tersebut dan memberi tahu orang tua korban. Setelah mayat diangkat, dipastikan bahwa korban adalah Afri Winata Tarigan yang telah dicari keluarga selama sebulan.

Tak lama setelah temuan itu, Uweng berhasil diamankan saat bermain di warnet kawasan Jalan Garu II, Medan Amplas. Sementara Abul terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Namun pelariannya berakhir pada Jumat malam, 25 Juli 2025. Petugas mendapat informasi bahwa Abul kembali ke kampung halaman dan berencana kembali ke Kabanjahe untuk bekerja sebagai buruh tani.

“Tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH segera melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di belakang sebuah rumah saat sedang mengonsumsi sabu,” jelas Kompol Daulat.

Saat hendak ditangkap, Abul sempat berusaha melawan dengan mengeluarkan sebilah gunting tajam dari kantong celananya dan mencoba menyerang petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan pelaku terluka dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket besar sabu dan sebilah gunting yang digunakan untuk melawan petugas. Kini, Abul dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (F_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *