Diciduk Wanita Muda Jual Sabu di Gang Sempit Medan Perjuangan

Diciduk Wanita Muda Jual Sabu di Gang Sempit Medan Perjuangan
Tersangka saat diamankan polisi beserta barang bukti. (Foto/ist).

Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial Adelia Syahfitri alias Adel (27) ditangkap saat bertransaksi sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Gang Serasi, kawasan Jalan Mesjid Taufik. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi sabu seharga Rp 50 ribu dengan seorang perempuan.

“Setelah tersangka menyerahkan satu paket sabu dalam plastik klip, petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, Senin (21/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,59 gram, uang tunai Rp 50 ribu hasil transaksi, serta satu bungkus plastik berisi klip kosong di saku baju pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama enam bulan dan mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu per gram.

Saat ini, Adel telah diamankan di Mapolrestabes Medan bersama barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (F_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *