Sinerginitas Universitas Deztron Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Paguyuban Pasundan Ciptakan Mutu Pendidikan Terbaik Anak Bangsa 

Medan|Kabar24jam.com

Paguyuban Pasundan Wilayah Sumatera Utara menjalin kerjasama kemitraan dengan Universitas Deztron Indonesia. Nota kerjasama itu ditandatangani pada kegiatan penutupan Rakerwl I Paguyuban Pasundan pada Minggu (19/1/2025) di Aula Universitas Deztron Indonesia.

Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Rektor Universitas Deztron Indonesia Prof. Adjunct Dr. Marniati, S.E., M.Kes. dan Ketua Paguyuban Pasundan Dr. H. Yohny Anwar, S.E., S.H., M.M., M.H.

Kedua instansi bersepakat untuk mengikatkan diri dalam Nota Kesepahaman ini untuk menjalin kerjasama secara kelembagaan, dengan memanfaatkan sumber daya yang dapat disediakan oleh masing-masing instansi tanpa menggangu pelaksanaan tugas pokok masing-masing.

Menurut Ketua Paguyuban Pasundan Yohny Anwar kerjasama ini bertujuan untuk pengembangan dan peningkatan program masing-masing institusi.
“Ruang lingkupnya terdiri dari tiga hal yaitu pendidikan,
Penelitian,
dan pengabdian pada masyarakat, “kata Yohny lagi.

Lebih lanjut menurut Yohnya Nota Kesepahaman ini merupakan induk dan payung hukum dari perjanjian kerjasama yang akan disusun secara tersendiri untuk setiap bidang kerjasama yang akan dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti oleh berbagai unit di lingkungan masing-masing instansi.
Nota Kesepahaman ini disepakati berlaku selama jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani.

Menurut Yohny apabila timbul perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, mereka bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Bila musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka mereka sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Nota Kesepahaman ini pada Pengadilan Negeri Klas IA Medan.

Nota Kesepahaman ini dibuat dan didasarkan atas niat baik kedua instansi dan akan dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing untuk saling membantu dalam upaya pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing dengan sebaik-baiknya.

Apabila terjadi pergantian pimpinan/pengurus pada kedua instansi maka Nota Kesepahaman ini tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah disepakati.
Pembatalan Nota Kesepahaman ini dapat dilaksanakan masing-masing instansi bila ternyata berbeda ketentuan dan pelaksanaan atas Nota Kesepahaman ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *