SUNGGAL|Kabar24jam.com
Klaim sepihak BPMP (Balai Penjamin Mutu Pendidikan) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap tanah milik warga, yang mana dalam eksekusi tersebut diketahui tidak ada penetapan pengadilan, Senin (16/12).
Dalam eksekusi tersebut di kawal ketat pengamanan dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Andro dan Kepolisian Sektor Sunggal diwakilkan oleh Wakapolsek Sunggal Akp Philip Purba.
Saat diminta wawancara ke pihak BPMP Sumut belum berkenan diwawancarai dan diminta keterangan.
Sementara dari Pihak salah satu masyarakat a/n Desmawati mengatakan Pihak BPMP mengeksekusi sepihak tanpa ada penetapan eksekusi dari pengadilan.
Saat di wawancara Erni salah seorang Ahli Waris meminta keadilan ke Pemerintah, yang mana tanah tersebut dimiliki berdasarkan sesuai surat jual beli dari Datuk Sunggal Aj Basni.
Sementara Kuasa Hukum dari pihak ahli waris Zuliandi SH merasa ada arogansi dari pihak BPMP saat melakukan eksekusi dan akan segera melaporkannya.
Kuasa hukum Ahli Waris, DR Juliandi, SH., MH akan melakukan upaya hukum terhadap hal tersebut,Jelasnya.