Teks photo.
Residivis curanmor tumbak ditembak Timsus Jatanras Polrestabes Medan, Jumat (6/9/2024).
Medan|Kabar24jam.com
Tiga kali beraksi pencurian sepeda motor di Kota Medan. Kali dua dari tiga orang sebagai residivis curanmor tumbak ditembak anggota Timsus Jatanras Reskrim Polrestabes Medan.
Ketiga orang itu yang telah diboyong ke komando yakni Irfan Saut Pardamean Batre (21) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (ditembak), Fahri (23) warga Jalan Ber, Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal (ditembak), Dimas (23) warga Jalan Dwikora Medan (penadah).
‘Kedua tersangka saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasution kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Kejadian curanmor pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. “Tersangka melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan korbannya Sandi Alrahmadi (19) warga Padang Lawas, ” paparnya.
Katanya, sedangkan modus operandi mengambil sepeda motor dalam posisi parkir yang sedang tidak ada pemilik kemudian kunci kontak sepeda motor di rusak dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yakni Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban, satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dan uang Rp. 28.000.
Kronologis kejadian dan penangkapan,
para tersangka berangkat ke daerah Ampera Jalan Sunggal untuk berkumpul dan bertemu dengan tersangka lainnya R (DPO) serta mempersiapkan kunci T yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian Para TSK berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian para tersangka mencari sasaran motor dengan berkeliling di seputaran Jalan Kapten Muslim Medan hingga sekira pukul 21.15 WIB. Sedangkan para pelaku melintas di Jalan Gaperta No 221 Kal Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia di sebuah rumah kos ada sepeda motor KLX sedang terparkir di dalam pagar dan tidak ada orang di situ.
Perlahan para tersangka berhenti lalu kemudian tersangka masuk ke dalam pagar rumah kos selanjutnya berjalan pertahan dan mendekati sepeda motor KLX kemudian tersangka lainnya mengeluarkan kunci T dan merusak kunci kontak hingga Motor tersebut stangnya berhasil terbuka dan dihidupkan lalu membawa pergi sepeda motor tersebut keluar pagar rumah kos. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 Sekitar 23.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan personel Timsus Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwasannya, pelaku pencurian dengan pemberatan TKP di Jalan Gaperta No. 221 Kel Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia sadang berada di Jalan Amal Bakri Luhur Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di pingge jalan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Timsus Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses sidik. “Ada tiga kali beraksi diberbagai tempat di Kota Medan, ” jelas Kompol Jama Kita Purba.