Medan|Kabar24jam.com
Kepala BSIP Sumut, Dr.Khadijah EL Ramija SPi,MP Silaturahmi dengan awak media untuk memaparkan tugas dan fungsi BSIP (Badan Standarisasi Instrumen Pertanian) Sumatera Utara di
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada tanggal 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP memiliki fungsi dalam Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian; Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian; Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BSIP Sumatera Utara menjadi salah satu UPT BSIP yang siap melaksanakan tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Sumatera Utara. Untuk mendukung tugas dan fungsi tersebut maka BSIP Sumatera Utara mempunyai 1) Layanan UPBS Ayam KUB, 2) Layanan Laboratorium Pengujian Terakreditasi, 3) Layanan Magang dan 4) Layanan Perpustakaan. Selain itu BSIP Sumatera Utara didukung dengan Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Pasar Miring dan Gurgur.
Dalam antisipasi darurat pangan, Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 243/KPTS/OT.050/M/04/2024, Kepala BSIP Sumut menjadi satgas pangan nasional mengawal 13 Kabupaten dalam Perluasan Areal Tanam (PAT) padi di Sumatera Utara.