PC PMII Siantar-Simalungun Minta APH Hukum Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihukum Berat

 

Siantar|Kabar24jam.com
Seorang anak perempuan menjadi korban pemerkosaan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Gadis kecil itu berusia 6 tahun sebagai korban pemerkosaan atau kekerasan seksual orang dewasa, harus menjalani perawatan di RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.

Melihat itu, PC PMII Siantar – Simalungun meminta Polres Pematangsiantar menangani kasus pencabulan anak dibawah umur untuk ditangani lebih serius, karena polres Pematangsiantar sudah lalai dalam penanganan kasusnya, padahal pelaku sempat ikut olah TKP namun menurut rilis pernyataan polres tidak ditangkap karena belum melakukan laporan. Seharusnya jika sudah ada korban, terduga pelaku harus diamankan bukan diberi kesempatan untuk melarikan diri.

Pelecehan terhadap anak dibawah umur merupakan tindak kejahatan yang sangat tidak manusiawi dan tidak dimaafkan. Kejadian ini berdampak besar kepada mental dan psikologis korban. Berdasarkan itu, hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Korban juga berhak atas pemulihan sebelum, selama, dan setelah proses peradilan seperti pendampingan hukum, penguatan psikologis, dan sebagainya. Hal ini secara lengkap diatur di dalam Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 UU TPKS.

Untuk itu, selain pihak Kepolisian, PC PMII Pematang Siantar Simalungun juga meminta Pemko Siantar untuk terus mendampingi korban bukan hanya pengobatan fisik tetapi psikis dalam pemulihan terapi pasca trauma sehingga harus mendapatkan perhatian yang sangat khusus dari pemko Pematangsiantar. Kemudian, mereka juga berharap agar Polres Siantar bekerja dengan serius dalam memburu pelaku.

“Maka dengan itu kami mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk bersama sama mengkawal kasus pelecehan ini sampai proses peradilan dan pelaku dihukum harus dihukum seberat-beratnya karena ini sudah termasuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan kita tidak ingin adanya predator- predator seksual lainnyA dan tidAk ingan kejadian ini terulang kembali,” kata Khairil Mansyah Sirait selaku Ketua PC PMII. (Srgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *