Medan, (kabar24jam.com) – Seorang ibu di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) masih berharap mendapatkan keadilan setelah hakim membebaskan terduga pelaku pelecehan seksual kepada putrinya. Pelaku berinisial FS disebut – sebut suami dari Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu. ” Saya hanya meminta keadilan ditegakkan di Indonesia terhadap pelecehan seksual kepada anak yang masih di bawah umur. Putri saya berusia 17 tahun sudah putus sekolah dan masih trauma melihat perilaku pamannya sendiri terhadap anak kandung Ibu RH, ” ucap RH kepada wartawan di Medan, Senin (29/4/2024). Dia mengaku, kecewa seakan tidak ada lagi keadilan untuk keluarganya yang termasuk warga kurang mampu di Rantau Prapat. “Hati saya hancur melihat masa depan putri saya di Rantau Prapat dipermainkan oleh hakim yang ada di PN Rantau Prapat. Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya, ” terangnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah yang mendampingi ibu korban itu mengaku, terus mengawal kasus pelecehan seksual di Rantau Prapat baru – baru ini yang belum inkrah tersebut.
“Menurut informasi tadi Senin 29 April 2024 Jaksa telah kasasi di MA untuk meninjau ulang putusan bebas kepada suami dari kepala daerah yang ada di Labuhan Batu, ” tuturnya.
Komnas Perlindungan Anak Pusat juga telah menerima laporan dari Ibu RH dan saat ini sedang melakukan telaah terhadap vonis tersebut.
Karena itu, dalam situasi dengan tujuan untuk menyikapi putusan hakim di PN Rantau Prapat, terdakwa diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak Pusat. ‘”Kita juga sudah melakukan koordinasi kepada Komnas Perlindungan Anak Sumut dan juga Komnas Perlindungan Anak Labuhan Batu untuk terus kawal kasus pencabulan terhadap anak yang sudah viral di masyarakat. Pemerintah atau negara memberikan atensi untuk keadilan kepada Ibu RH.
Ketua Komnas PA menyebutkan, tetap kawal dan menyikapi sesuai jalur hukum ada di Indonesia. Selain itu, melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial. Untuk memeriksa Hakim di PN Rantau Prapat. dan apakah putusan bebas ini sudah tepat.
Dijelaskannya, kasus itu mempunyai dua alat bukti yang ada dan kuat, yang mana kasus laporan kepada pihak kepolisian dan sampai kejaksaan jalan terus. Bahkan JPU yang telah memberikan dakwaan kepada terdakwa dituntut 13 tahun penjara. “Namun putusan hakim PN Rantau Prapat membebaskan terdakwa dari tuntutan. Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisan dan kejaksaan telah bekerja maksimal, ” jelasnya.
Kasus pelecehan seksual kepada anak masih di bawah umur dan pelajar itu tidak bisa dibiarkan. ” Semoga Ibu Rezeki mendapatkan keadilan dan terlapor sekaligus terdakwa yang di putus bebas oleh hakim di PN Rantau Prapat mendapatkan hukuman setimpal dan kembali dijebloskan ke penjara, ” urainya.
Bagi Hery ini sangat ganjil, kasus ini sudah masuk pidana khusus, yang sekarang anak tersebut ketakutan dan tidak bersekolah. Karena terdakwa mempunyai pengaruh cukup luas di Kabupaten Labuhan Batu. “Negara harus melindungi anak korban pencabulan, agar tumbuh kembang dan memiliki masa depan yang cerah, ” paparnya.
Kasus pelecehan seksual di Sumut cukup tinggi. Ada anak yang diperdagangkan, dan telah dilaporkan ke Polda Sumut. dan kasus itu ada di Deli Serdang. Ada juga tari erotis di Kisaran. “Kita terus mengadvokasi dan mengurangi tingkat pelecehan seksual kepada anak – anak di Indonesia, ” bebernya.
Kembali kepada putusan bebas ini, kami tetap mendampingi kasus kasasinya dan kepada anak (korban) itu akan rehabilitasi.
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Sumut Dongan Nauli Siagian SH menambahkan, perkara ini tetap dikawal, jika memang tidak ada peristiwa hukum mengapa ketika pelaku melakukan upaya hukum prapid nya di tolak oleh majelis hakim yang sudah memvonis bebas. Penyidik Polri dan kejaksaan sudah bekerja maksimal, ” tambahnya.
KPA Sumut mengawal terus dan membangun gerakan yang ada di Sumut. Karena kejadian ini tidak bisa dibiarkan, bahwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa maupun pelaku ada ketakutan pada diri korban. Apa pun ceritanya pelecehan seksual kepada anak itu kriminal, dan korban tidak kuat dan kabur ke tempat orang tuanya. Negara menjamin dalam perlindungan anak, ” pungkasnya. (F_01/ril)