Langkat|Kabar24jam.com
Unit Reskrm Polsek Salapian Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penngguna narkoba jenis shabu di Kelurahan Tanjung Langkat kecamatan Salapian Kabupaten Langkat pada Senin, 1 April 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah PS (51) dan APB (31) dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH., melalui Kapolsek salapian , IPTU HotdIatur Aw Purba, S.Tr.K MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya penguna narkoba di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Salapian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan barang bukti narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 1(Satu) buah bong berisi air dan alat isap, 1 ( Satu) buah plastik putih berisi cristal putih diduga sisa pemakaian sabu, 1 (satu) buah mancis warna merah., 1 (satu) buah kaca pirek kecil sebagai alat isap, 1 (satu) buah pipet sebagai alat isap.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit Sat Reskrim Polsek Salapian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Langkat,” ujar IPTU HotdIatur Aw Purba.
Saat ini, para terduga telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pengguna akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba di wilayah Polres Langkat. (Ay29)