Labura, (kabar24jam.com) – Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Darwin Marpaung harapkan para perusahaan yang berada di Kabupaten Labuhan Batu Raya dapat memperoleh kandidat emas dan kandidat hijau dalam program penilaian peringkat kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Proper), hal itu dikatakannya melalui pesan WhatsApp-Nya kepada media ini pada hari senin 16 Februari 2023.
Disampaikannya, mencermati serta memperhatikan surat Keputusan Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK 77/PPKL./Set.6WAS.3/10/2023 Tentang Penetapan Kandidat Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Tahun 2022- 2023 serta surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Nomor: SK.79/PPKL/SET.6/WAS.8/11/2023 Tentang Kandidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan kita melihat tidak ada perusahaan yang berdomisili di Labuhan Batu Raya masuk kedalam SK Dirjen PPKL tersebut.
Nah, selain perusahaan Rumah Sakit dan kegiatan usaha lainnya yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup juga kita harapkan kiranya kedepannya masuk kedalam daftar kandidat Emas dan kandidat hijau. kami yakin hal ini memang sulit untuk dilaksanakan oleh para pemilik perusahaan. namun kami berkeyakinan jika para pelaku usaha benar-benar mau mencapainya hal itu akan terlaksana. tentunya dalam hal ini tidak terlepas dengan kerjasama pemerintah daerah dan para pejabat yang membidangi hal ini. ungkap Darwin.
Fakta-fakta di lapangan, masih banyak kita temukan perusahaan yang tidak mengelola linkungan dengan baik, sebab masih kita dapati informasi tentang adanya perusahaan yang membuang Limbahnya sembarangan yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, matinya mahluk hayati pada posisi aliran-aliran sungai yang bersepadan dengan perusahaan. kedepannya kita harapkan hal itu kiranya tidak akan terjadi dan kita harapkan semua perusahaan memiliki sparing alat pemantauan limbah sebagaimana yang telah diatur didalam Permen LHK No. P.93/2018 dan P.80/2019. Tutupnya. (Jatim)