Asahan, (kabar24jam.com) – Konflik Agraria Antara PT. Sari Persada Raya (SPR) dengan Penggarap Di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Sumut. Polres Asahan bersikap netral dan tegakkan hukum seadil-adilnya.” Selasa(19/12/2023).
PT. SPR telah membuat Laporan Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Penggarap yg mengatasnamakan kelompok tani ke Mapolres Asahan akibat dari sengketa lahan yang sudah terjadi selama bertahun tahun menimbulkan terjadinya tindak pidana sebanyak 12 LP sudah tengah ditangani Polres Asahan diantaranya,
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 561 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 682 / IX / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 655 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit.
4. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 809 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah.
5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 416 / V / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit.
6. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 605 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang melakukan Kekerasan terhadap Barang.
7. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 632 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian buah kelapa sawit
8. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 553 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
9. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
10. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
11. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 604 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
12. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 836 / XI / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
12 LP yang diajukan oleh PT. SPR tersebut sudah dijalankan maksimal oleh Polres Asahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat di wawancarai wartawan Kasatreskrim Polres Asahan AKP. Rianto SH., MAP. menjelaskan bahwa terhadap 12 laporan yang disampaikan oleh PT. SPR kepada Polres Asahan semua sudah kami jalankan dengan tahapan tahapan sesuai aturan hukum. setiap warga negara yang membuat laporan di Polres Asahan ini pasti akan di tindak lanjuti.
Lebih lanjut AKP Rianto menjelaskan dari 12 laporan itu sudah kami jalankan, 1. LP sudah disidangkan, 3. LP sudah P 21, 2. LP sudah P19, 2. LP Proses Penyidikan dan 4. LP lagi sedang tahap proses Penyelidikan.”Terangnya.
Polres Asahan juga sudah melakukan beberapa kali Cross check ke TKP bahkan dengan personil yg jumlahnya ratusan serta Personil setiap hari ada yang melakukan patroli untuk kepentingan hukum.”Tambah Rianto.
Kasat Reskrim bahkan memimpin langsung mengantar surat mulai panggilan saksi saksi, panggilan tersanga dan berusaha utk membawa tsk karena tidak proaktifnya para penggarap yg melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja perkebunan
Polres Asahan akan mengungkapkan kasus antara PT. SPR dengan masyarakat penggarap hingga tuntas sampai ke akar akarnya.”Jelas Kasatreskrim Polres Asahan.
Terpisah, Saat dikonfirmasi Wartawan Tokoh Muda Kabupaten Asahan Fikri Alfuadi mengungkapkan Apresiasinya terhadap kinerja Polres Asahan.
Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Asahan dalam rangka menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Lihat saja kasus antara PT. SPR dengan beberapa masyarakat penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani saat ini masih penuh dengan konflik namun Polres Asahan masih bersikap netral dengan penuh kesabaran namun tegas dalam rangka melakukan penegakan hukum tanpa memihak yang manapun itu sangat luar biasa sebenarnya.”Jelas Fikri. (Frank_01/r)