Medan, (kabar24jam.com) – Bambang Susilo (66) warga Jalan Kakap Kecamatan Medan Area Kota Medan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti kasus dugaan perampasan lahan bekisar 17.200 meter persegi di Jalan Tol Bebas Hambatan Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto dalam keterangan persnya, Rabu (29/11/2023).
Selaku kuasa hukum dari Bambang Susilo (pelapor-red), Andi menjelaskan bahwa kliennya tersebut sebagai penerima kuasa dari ahli waris sesuai dengan akta surat kuasa nomor 24 tertanggal 17 Juni 2008.
Selain itu, masih kata Andi, kepemilikan Bambang Santoso atas lahan tersebut sesuai dengan akta jual beli nomor 165 tahun 2017 yang berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Tengku Iziddin tahun 1984.
“Sekira pertengahan Oktober 2023 kedua orang dari anak pelapor yakni Wilson dan Andrius memberitahukan kepada pelapor bahwa tanah tersebut diduga telah dirampas atau dikuasai oleh PT Mitra Jaya Bahari (MJB). Lalu pelapor meninjau langsung di lahan tersebut, dan melihat telah berdiri pagar serta telah menjadi depo petikemas PT MJB,” ujar kuasa hukum pelapor kepada awak media.
Akibat kejadian itu, Bambang Susilo merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polda Sumut sesuai dengan nomor : STTLP/LP/B/1432/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 November 2023.
“Dalam kasus ini kami berharap agar Polda Sumatera Utara antusias untuk melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tutur Andi.
Terpisah, salah seorang yang disebut-sebut sebagai Direktur PT Mitra Jaya Bahari yakni Ridwan, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Rabu (29/11/2023), terkait dugaan PT MJB menyerobot tanah milik Bambang Susilo, Ridwan menjawab bahwa pihaknya tidak merasa ada case seperti hal tersebut.
“Kami tidak merasa ada case seperti itu,” jawab Ridwan kepada awak media. (Zal)