Medan, (kabar24jam.com) – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/11) sore menggerebek pemukiman padat di bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan, petugas menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu, yang satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga.
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, bekerjasama dengan Satsamapta Polrestabes Medan, sebagai tindak lanjut laporan warga, yang kembali melihat praktek penyalahgunaan narkoba di kawasan ini, yang sebelumnya sempat hilang usai digerebek.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap setidaknya 3 warga setempat, berikut barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar.
Satu diantara 3 warga yang ditangkap, berstatus sebagai ibu rumah tangga. Ketiganya, merupakan pengedar narkoba yang beberapa hari terakhir mulai menjual narkoba.
Selain sejumlah paket sabu siap edar, dalam penggerebekan petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, dan satu mesin judi tembak ikan.
“Penggerebekan berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada kita, yang melihat ada kembali praktek jual beli narkoba di kampungnya, setelah sempat tidak ditemukan usai kemarin kita melakukan penggerebekan. Untuk itu, kita kemudian kembali melakukan penggerebekan, dan memang kita temukan ada 3 pengedar narkoba sesuai dengan yang diinformasikan kepada kita,” ungkap AKBP Jhon Rakutta Sitepu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.
Ditambahkan AKBP Jhon Rakutta, untuk membersihkan kawasan bantaran rel kereta api tembung dari praktek penyalahgunaan narkoba, kawasan tersebut akan terus diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan, jika praktek penyalahgunaan narkoba kembali ditemukan.
“Kawasan bantaran rel kereta api tembung yang memang dikenal jadi kawasan rawan narkoba akan kita awasi. Kita juga akan terus jalin komunikasi dengan warga, agar bekerjasama dengan kita untuk aktif memberikan informasi perihal praktek penyalahgunaan narkoba yang ada di kampung mereka, agar kampung mereka benar – benar bersih dari narkoba. Warga bisa sampaikan ke hotline 110, atau ke layanan aduan online Satresnarkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239,” tandasnya. (Frank_01/r)