Disebut Punya ‘Dekking’ Kuat, Pertambangan Ilegal Bebas Beroperasi di Siantar

Disebut Punya 'Dekking' Kuat, Pertambangan Ilegal Bebas Beroperasi di Siantar
Foto/ist.

Siantar, (kabar24jam.com) – Aktivitas pertambangan ilegal golongan C masih bebas beroperasi meskipun sudah jelas melanggar aturan hukum. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan dikhawatirkan berpotensi rawan longsor dan merusak lahan perkebunan masyarakat.

Dari hasil investigasi wartawan, eksploitasi sumber daya alam (Pertambangan) ilegal itu berlokasi di kawasan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar diduga tidak mengantongi izin resmi.

Pantauan di lokasi, seorang pengawas keamanan siap siaga di portal penjaga sebelum memasuki area pertambangan berkedok perkebunan. Aktivitas di pertambangan tersebut meliputi pengerukan pasir sungai, tanah timbun dan batu padas menggunakan alat berat yang kemudian dipindahkan ke truk pengangkut secara bergantian.

Seorang warga yang bermukim tak jauh dari lokasi menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal itu sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi setiap hari. Apesnya, pihak berwajib diduga tidak melakukan penindakan tegas terhadap pengusaha tambang meskipun sudah dilaporkan berkali-kali.

“Kalau aktivitas itu (Pertambangan) bang sudah lama beroperasi bahkan sudah sering dilaporkan tapi gak pernah ditutup juga. Jadi seakan-akan pihak pengusaha dan pihak terkait sudah koordinasi duluan sehingga mereka bebas aja melakukan pertambangan ilegal itu. Buktinya sampek sekarang belum juga ditindak tegas cuma pencitraan aja biar dibilang kerja,” ungkap seorang warga seraya meminta identitasnya dirahasiakan ketika ditemui tak jauh dari lokasi tambang, Kamis (9/11/2023).

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Siantar, Dedy Tunasto Setiawan ketika di konfirmasi soal maraknya dugaan praktik pertambangan ilegal mengaku tidak pernah memberikan izin bahkan pihaknya sempat turun ke lapangan mengecek lokasi pertambangan.

“Tidak ada bang (izin tambang). Anggota sudah turun ke lapangan. Ini problema, dari sisi ketentuan UU minerba dan UU pemerintahan daerah, Itu menjadi kewenangan pusat yang telah didelegasikan kepada provinsi,” ungkap Dedi lewat sambungan telepon, Minggu (18/6/2023).

Hal senada juga dikatakan Kabid Penindakan Perda Satpol PP Kota Siantar, Mangaraja Tua Nababan mengaku sudah menyurati pihak pengusaha untuk menghentikan aktifitas pertambangan ilegal.

“Wewenang kami hanya sebatas pengawasan dan untuk penindakannya itu wewenang provinsi. Kita sudah melakukan sidak bahkan menyegel tempat itu sesuai wewenang kami,” ujar Raja lewat sambungan seluler, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, pihak pengusaha pertambangan ilegal tersebut mempunyai dekking kuat sehingga tidak mengindahkan ancaman pemerintah daerah meskipun sudah diperingatkan beberapa kali.

“Kenapa mereka bandal kali ya tidak ada takutnya sama Pemerintah Daerah, perlu juga kita tau siapa dibelakangnya. Padahal kita sudah melakukan sidak dan sempat menyegel tempat itu tapi mereka masih berani beroperasi kembali,” tandas Raja.

Perlu diketahui, sesuai Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Galian C (Areal Pertambangan) tidak diperbolehlan beroperasi. Sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 1 UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan Paling banyak Rp 10 Milyar rupiah. (A_20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *