14 Tahun Kasus Mengendap Emak-Emak Geruduk Polresta Medan

14 Tahun Kasus Mengendap Emak-Emak Geruduk Polresta Medan
Emak-emak saat geruduk Polrestabes Medan. (Foto/ist)

Medan, (kabar24jam.com) – Hidup di negara hukum ternyata tidak menjadi jaminan bagi Masyarakat untuk mendapatkan Keadilan, Itulah yang dialami oleh Siti Fatimah (64) Pelapor terkait perusakan pagar geruduk Polrestabes Medan dan Yuni serta Irma ahli waris dari Almarhum Mohan yang juga pelapor mendatangi Polrestabes Medan di jalan HM. Said Medan. Kamis (02/11/2023).

Kedatangan Ibu-Ibu ini sebagai bentuk kekesalan terhadap kinerja Oknum Penyidik di Polrestabes Medan yang diduga terkesan melindungi para pelaku tindak pidana.

Kami kesini ingin bertemu dengan Kapolrestabes Medan, pasalnya Laporan kami sejak tahun 2008 dan 2011 hingga kini belum juga selesai” ucap Siti Fatimah yang ditemui dihalaman Satreskrim Polrestabes Medan”. Kasus perusakan pagar yang sudah dilaporkan pada tahun 2008 sesuai dengan bukti lapor No.Pol : STBL/3211/XII/2008/Tabes dengan Terlapor M.Ridwan dan kawan-kawan, akibat pembiaran Polisi pada tahun 2011 para pelaku Kembali melakukan aksinya dengan merusak pagar di jalan Klambir V Gg Al hasanah Kecamatan Medan Helvetia dan telah dilaporkan oleh Alm Mohan dengan bukti lapor STPL 2375/IX/2011/SU/Resta Medan.

Pada kasus Siti Fatimah dari 5 pelaku, 2 diantaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan Bersalah dan telah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, Namun 3 pelaku lagi belum di proses oleh penyidik Polresta Medan hingga saat ini. Sementara terhadap Laporan Mohan tahun 2011 terduga pelaku yang berjumlah 6 orang hingga saat ini belum ditangkap dan terkesan kebal hukum.

Apakah karena saya orang miskin sehingga Bapak Polisi tidak memproses laporan saya dan abang saya atau apakah karena para pelaku banyak uang sehingga Polisi tidak berani menangkap. Siti Fatimah menjelaskan sejak awal memang pihak Polresta Medan sudah kelihatan untuk memperlambat dan melindungi para pelaku, sehingga dia nekat melakukan aksi ini di depan Satreskrim Polresta Medan agar bisa berjumpa Kapolrestabes Medan, Namun hingga siang hari orang nomor satu di Polresta Medan Itu tidak kunjung Muncul.

Melalui awak media Siti Fatimah meminta kepada Bapak Kapolri, Kapoldasu dan Kapolresta Medan Untuk segera memproses laporannya dan menangkap para pelaku, Kuat dugaan Siti Fatimah bahwa diduga penyidik yang menangani perkaranya telah menerima upeti (uang) dari terduga pelaku sehingga kasus ini sengaja diendapkan. (B4YU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *