Medan, (kabar24jam.com) – Dua orang anggota Ormas Kepemudaan (OKP) yang menjadi tersangka usai geruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Medan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Selasa (31/10/2023) malam.
Adapun dua orang anggota OKP yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial OG yang disebut-sebut sebagai Ketua OKP PAC di Medan Kota dan rekannya berinisial RZ.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan berjalan kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Fathir menegaskan dengan penetapan dua anggota OKP ini sebagai tersangka agar peristiwa premanisme yang meresahkan masyarakat ini tidak terjadi lagi.
“Kami berharap untuk tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa,” pungkasnya.
Sementara, Romy Tampubolon selaku Kuasa Hukum dari Gerai Gacoan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak menuntaskan kasus ini. Meski begitu, dia berharap agar kasus ini dapat berakhir damai.
“Tapi kami dari pihak perusahaan sendiri menginginkan kepada bapak Kapolrestabes Medan khususnya bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk memberikan cara agar permasalahan ini bisa dimediasi atau dilakukan restoratif justice. Kita gak mau perpanjang,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video mengenai puluhan anggota OKP yang menggeruduk salah satu gerai Mie Gacoan viral di media sosial. Peristiwa itu berlangsung di Mie Gacoan SM Raja, Medan. (Frank_01/r)