Polres Tebing Tinggi Tangkap 1 Bandar Narkoba, 196,36 Gram Sabu Disita

Polres Tebing Tinggi Tangkap 1 Bandar Narkoba, 196,36 Gram Sabu Disita
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023) di halaman Mapolres Tebing Tinggi. (Foto/ist).

Tebing Tinggi, (kabar24Jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap IAL alias Ijal (39 ) terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redmi warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam,” papar Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.

Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Hingga kini Polres Tebing Tinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki inisial IZL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satreskoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

“Personel langsung melakukan pengintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8) sekira pukul 10.45 WIB,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

“Setelah menangkap pelaku IAL , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.

“Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rudi Sibarani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *