BANJARMASIN | kabar24jam.com
Rabu, 23 Februari 2022.
Prokontra Kebijakan JHT (Jaminan Hari Tua) yang diatur dalam UU Kemenaker No 02 Tahun 2022 Disambut dengan aksi demo oleh para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (23/2/2022) Pagi.
Pada aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh PBB (Perserikatan Buruh Banua) salah satunya FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dengan menghadirkan ribuan para pekerja untuk berunjuk rasa memprotes kebijakan JHT (Jaminan Hari Tua) yang dinilai kurang adil bagi pihak buruh.
Aksi yang dipimpin oleh Ketua FSPMI Yoyon Indarto yang juga bertindak sebagai orator Utama Aksi juga menuntut agar pihak DPRD KALSEL menyampaikan langsung tuntutan mereka ke pemerintah pusat agar merevisi dan mencabut Peraturan Kemenaker No 2 tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut pihak DPRD Kalsel melalui ketua DPRD Kalsel Supian HK yang menemui pihak buruh untuk melakukan pertemuan terbatas dengan para perwakilan buruh yang di tunjuk ke gedung DPRD.
“kami sangat apresiasi kepada pihak DPRD Kalsel yang pro dengan para kaum buruh pekerja, namun kami sadar dan memaklumi untuk masalah kemanker no 2 tahun 2022 tidak cukup hanya lewat daerah saja karena semua bermuara dari pusat.”Ucap yoyon Indarto.
Pihak para buruh juga berharap pemerintah bisa merevisi atau bahkan mencabut regulasi itu dan dikembalikan ke aturan yang sebelumnya.
Pihak buruh juga sangat mengapresiasi tuntutan mereka langsung disambut oleh DPRD, dengan memberikan pernyataan aspirasi pendemo ke pemerintah pusat, namun perlu diketahui apabila belum ada revisi dari pemerintah pusat para serikat buruh pekerja akan kembali menggalang unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar.
(kabar24jam. Com/Seno)