PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Indikasi Pencucian Uang

PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Indikasi Pencucian Uang
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto/ist)

Jakarta, (kabar24jam.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pihaknya melakukan pemblokiran dua rekening, yakni milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan. Jakarta, Kamis, 27/04/2023.

Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan terdapat indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. “Memblokir rekening AH dan anaknya. Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Natsir mengatakan dua rekening yang diblokir tercatat memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah. “Nilai mutasi atau perputaran d/k (debit/kredit) yang diblokir senilai puluhan miliar.

Kendati demikian, Natsir enggan menjelaskan, pencucian seperti apa yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin dan anaknya tersebut.

Sampai saat ini, kata Natsir, PPATK masih melakukan analisis terhadap transaksi rekening yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya, yang kemudian nantinya hasil analisanya akan diserahkan kepada pihak penyidik, baik itu aparat hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemblokiran yang dilakukan PPATK terhadap AKBP Achiruddin dan anaknya tersebut imbas dari adanya tindakan kekerasan oleh Aditya Hasibuan, seorang perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Aditya diketahui melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa asal Medan bernama Ken Admiral. Penganiayaan terjadi pada 22 Desember 2022, namun baru merebak sekarang usai video penganiayaan tersebut viral di media sosial beberapa hari lalu.

AKBP Achiruddin saat ini telah dicopot jabatannya dari KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Ia menyalahi etik, dan ditahan sementara di tempat khusus. Polisi juga mendalami keberadaan senjata laras panjang yang sempat disebut-sebut saat penganiayaan itu berlangsung. (K24_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *