Medan, (kabar24jam.com) – Kasus Penembokan jalan di Gang. Adil Jalan Setia Budi Pasar I Medan yang di lakukan Kolonel (Purn) H Silitonga beberapa waktu yang lalu masih menyisakan tanda tanya bagi warga sekitar tentang sikap Pemerintah Kota Medan.
Walaupun saat ini tembok tersebut telah di bongkar oleh salah satu ahli waris Sannaria Silalahi dengan alasan bahwa Gang. Adil Jalan Setia Budi Pasar I Medan bukanlah merupakan jalan pribadi melainkan jalan umum.
Namun Pemerintah Kota Medan belum juga memberikan kejelasan dan kepastian apapun bagi warga masyarakat yang tinggal dan memiliki rumah di Gang. Adil tersebut khususnya bagi warga komplek Safa Marwah.
Dongan Nauli Siagian, SH selaku Kuasa Hukum dari salah satu pemilik rumah di Komplek Safa Marwah menjelaskan kepada awak media di kantor hukum Pelita Konstitusi di Jalan TB Simatupang, Jumat, (14/04/2023). Pihaknya mendatangi Dinas Perkim pada hari Rabu (12/04/2023) yang sebelumnya juga telah mengajukan keberatan dan meminta kepastian terhadap status jalan di Gang. Adil Jalan Setia Budi Pasar I kepada Bapak Wali Kota Medan namun hingga saat ini belum juga ada jawaban yang riil dari Pemko Medan.
“Sejak Kita mangajukan keberatan kepada Bapak Walikota pada tanggal 17 Maret 2023, Hingga saat ini Pemko Medan belum juga memberikan kepastian tentang status jalan tersebut, Justru Walikota Medan menyerahkan persoalan ini kepada Dinas Perkim namun Dinas Perkim Kota Medan juga tidak ada memberikan hasil apapun terkait dengan status jalan tersebut” Ujar Dongan Nauli Siagian, SH.
“Ada kesan bahwa Pemerintah Kota Medan telah melakukan pembiaran terhadap persoalan ini, karena tim kami pada Rabu (12/04/2023) juga mendatangi Pihak Kecamatan untuk meminta hasil Notulen Mediasi yang di selenggarakan oleh Camat Medan Selayang pada tanggal 15/03/2023 kemarin, Namun ternyata ketika Kasi Trantib kecamatan medan selayang membuka berkas justru tidak ditemukan berkas hasil Notulen dari Mediasi tersebut, Jelas kami merasa kecewa dengan adanya pembiaran tersebut” Tegas Dongan
Sebelumnya Gang. Adil Jalan Setia Budi Pasar I tersebut telah di bangun atau di Pugar dengan menggunakan anggaran/dana Kelurahan Tanjung Sari. Namun Akibat peristiwa penembokan yang dilakukan oleh Kolonel (Purn) H Silitonga yang diketahui ternyata tembok tersebut menggunakan Batako dan Pasir dari hasil Pembangunan Kelurahan Tanjung Sari tersebut.
Dongan Nauli Siagian, SH Menambahkan “Seharusnya Pihak Kelurahan Tanjung Sari khususnya Pemko Medan harus bisa mengambil sikap untuk segera membuat laporan atas kerusakan di Jalan Gang. Adil akibat perbuatan Kolonel (Purn) H Silitonga, karena berdasarkan Undang-Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Kelurahan Tanjung Sari khususnya Pemko Medan adalah pihak yang paling berwenang untuk melaporkan perbuatan pidana tersebut ke kepolisian”.
Ditempat terpisah, Kadis Perkim dan Tata Ruang melalui Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan yaitu Bapak Ikhwanza Syahputra, ST., MT mengatakan bahwa sesuai dengan IMB yang diterbitkan dengan nomor 0669/0657/1003/2.5/2003/08/2018 Jalan Pasar I Gang Adil Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang merupakan Jalan Umum/Fasilitas Umum selanjutnya akan segera menyurati Dinas PU Kota Medan untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar masyarakat khususnya warga Komplek Safa Marwah mendapat kepastian hukum tentang Gang Adil tersebut agar masalah penembokan tidak terulang lagi dikemudian hari. (B_4_YU)