LABUHAN BATU, KABAR24JAM – Meski telah menjalani hukuman di lembaga Pemasyarakatan bukan suatu patokan untuk berhenti menjajakan bisnis haram narkotika. Hal itu diungkap Polisi saat mengamankan MTP alias Ucok terduga pelaku pengedar narkotika.
Pria 33 Tahun, warga Jln.Lobu Sona Gg. Mesjid Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu yang dinyatakan sebagai resedivis 2016 diringkus Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dipinggir jalan diduga akan menunggu pelanggan,
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pada hari Senin (3/4/ 2023) sekira pukul 14.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu, mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jln.Lobu Sona Kec.Rantau Selatan Kab Labuhan Batu.
“Berdasarkan Informasi itu Team melakukan penyelidikan dengan undercover buy dilokasi yang dimaksud, tidak berapa lama melakukan pengintaian Tim Opsnal Satres Narkoba melihat ciri-ciri terduga pelaku pengedar narkotika berinisial MTP Alias Ucok tepat berada di pinggir Jalan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan” Terang Kapolres Labuhan Batu AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan Rabu (5/4/2023)
Selanjutnya, tambah Iptu Arwin, saat diamankan Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap MTP Alias Ucok dan Menemukan barang bukti bukti berupa, 4 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang kosong, dan 1 buah bungkus rokok CLUB X.
Iptu Arwin juga menjelaskan, saat diinterogasi terhadap MTP Alias Ucok, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan team membawa pelaku serta barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
” terhadap MTP Alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”Papar Arwin. (Heri.S)