TAPUT, KABAR24JAM – Perilaku yang tidak terpuji dilakukan oleh seorang anak, tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Selain ibu kandungnya, turut menjadi korban dalam penganiayaan iparnya sendiri saat melerai tersangka melakukan penganiayaan.
Penganiayaan tersebut terjadi, Kamis, 23 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Korban dalam peristiwa tersebut Dorlina Nainggolan, (57) warga Jln. Guru mangaloksa Gg. Kompas Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli utara ibu kandungnya dan Ronni Nainggolan (33) warga Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, membenarkan peristiwa tersebut.
Johanson menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di Polres Taput, Kamis, 23 Maret 2023.
Tersangka dalam hal ini yaitu Andi Tiopan Purba (27) warga Jln. Guru Mangaloksa Gg. Kompas, Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan keterangan korban DN saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya yaitu pelaku mendatangi rumahnya. Saat itu ibunya tidak berada di rumah.
karena tidak ada di rumah lalu tersangka menanyakan tetangganya dan tetangga memberitahukan kalau ibunya tinggal di Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon dirumah iparnya korban RN.
Mendengar hal tersebut, tersangka mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, lalu tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dengan keadaan emosi. Lalu korban RN menjawab tersangka lagi di pesta. Tersangka tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam.
Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya ke rumah dan ibunya menolak. Karena menolak lalu tersangka mengambil tas dan HP ibunya dan memukulkannya di bagian kepala.
Melihat hal tersebut, iparnya RN tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya lalu melerai. Saat melerai RN pun turut menjadi korban.
Belum cukup sampai disitu, tersangka sempat pulang dari TKP dengan mengendarai sepeda motornya. Namun dengan tiba- tiba balik lagi ke TKP dan mendobrak pintu rumah yang saat itu tertutup.
Saat pintu di dobrak ibunya berusaha menutup dari dalam namun karena dobrakannya kuat pintu pun terbuka dan mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai.
Ketika terjatuh tersangka pun memukul kembali. Terlihat oleh korban RN, RN pun mulai melawan dan saat melawan tersangka pun mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuk korban RN.
Saat warga berdatangan tersangka pun melarikan diri. Korban juga menceritakan dalam laporannya, selama ini mereka bertiga tinggal di rumah bersama bapaknya. Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang. Sehingga 3 bulan terakhir pindah ke Batam.
Saat rumah di tinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah. Saat peristiwa itu ibu korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya.
Johanson menambahkan, setelah korban melapor ke Polres, kamis, 23 Maret 2023 pukul 21.00 wib, kita langsung menangkap tersangka.
Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma disitu, kita melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba sabu-sabu.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara”, tutup Johanson. (DCM_07)