MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 08 Februari 2022.
Unit Pidum Subnit Judisila Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap diduga lokasi praktek perjudian yang berada di Delitua, Senin (7/2/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol M Firdaus mengatakan sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor bersama dengan anggota mendapatkan informasi di Jalan Banteng, Gang Banteng, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua ada dua orang yang sedang menjaga kasir di gelanggang mesin ketangkasan.
Mendapatkan informasi tersebut, kata pria dengan melati satu dipundaknya ini pelapor bersama anggota langsung melalukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sampai di TKP, pelapor bersama anggota langsung mengamankan 2 orang perempuan masing-masing JUS (28) warga Jalan Air bersih Gang Rela Kost Marion, dan SAD (25) warga Jalan Banteng Gang Banteng.
“Saat diamankan tidak terdapat pemain dan kondisi mesin tidak beroperasi,” kata Firdaus, Selasa (8/2/2022).
Kepada petugas, kedua orang yang diamankan mengaku bekerja sebagai anak koin. “Mereka mengaku sudah sebulan bekerja di sana di mana mereka bekerja selama 12 jam dalam sehari. Dan setiap 10 hari sekali mereka ganti shift,” akunya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin ketangkasan, cip koin dan juga kunci meja. ( K24/r )