TAPUT, KABAR24JAM – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus Dua orang warga Kecamatan Siborong-borong atas kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari Siborong-borong Kabupaten Taput, Senin, (01/02)
Kedua tersangka yakni Aprianus Zega (25) warga Jalan Gotong Royong No.17 Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, dan Binter Sitorus (22) warga Desa Siborong-borong I Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Taput.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Johanson menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dimana, AZ ditangkap di jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborong-borong, sedangkan BS di tangkap dari Jalan Makmur No. 80 Kelurahan Pasar Siborong-borong.
“Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantongnya”, terang Kapolres.
Ditambahkannya, saat di interogasi di TKP, tersangka AZ mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborong-borong.
Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya diberikan AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya.
Lanjut Johanson, tim Opsnal Narkoba pun berhasil menangkap dua orang tersangka saat itu, diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai. Penangkapan ini berhasil dilakukan Opsnal Narkoba Polres Taput, semuanya atas informasi dan dukungan dari masyarakat.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 (empat belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5, 42 gram (lima koma empat puluh dua), 1 (satu) lembar potongan kertas kartu Telkomsel, 1 (satu) buah kotak rokok Sempurna, 3 (tiga) lembar potongan kertas putih, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria F 150.
“Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat, atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak”, ujar Kapolres.
Saat ini keduanya sudah di tahan di Polres Taput dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka AZ dikenakan melanggar pasal untuk pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka BT dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (DCM_07)