Serang, (kabar24jam.com) – Polda Banten menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang juga berprofesi sebagai guru silat.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan kasus tersebut pada Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, peristiwa bermula sejak Mei 2025 lalu dan baru terungkap setelah ada laporan resmi dari korban pada April 2026.
“Berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial MY ini berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat,” ujar Maruli.
Pelaku menggunakan modus operandi yang mengatasnamakan ritual atau pengobatan. Ia menawarkan jasa ‘pembersihan diri’ kepada para korban dengan cara memandikan menggunakan air kembang dan melakukan pijatan. Dalih yang digunakan adalah untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan hati korban.
“Namun dibalik itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur. Tiga di antaranya korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban didampingi keluarga berani melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kepolisian pada 3 April 2026.
Dari lokasi kejadian dan penyitaan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
– Kwitansi Visum et Repertum
– Kain, minyak urut, ember, dan gayung
Maruli menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan aturan hukum terbaru. Tersangka dikenakan Pasal 473 KUHP, Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan ritual, pengobatan, atau kegiatan sosial yang berpotensi merugikan anak-anak.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tutup Maruli. (F_01/r)












