Tebing Tinggi|Kabar24jam.com
Perkara kasus tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD dan Calon Legislatif (Caleg) Kota Tebing Tinggi hingga kini belum ada titik terang terkait dengan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24./2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang profesionalisme dan netralitas kinerja aparat Polri dalam pelaksanaan Yanmas Bidang Gakkum serta guna menghindari conflict of interest
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 385/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 Agustus 2023, Ir Pahala Sitorus, SH, MM selaku Kuasa Hukum dari Pelapor, Rudi Sibarani (52) warga Bajenis, Kota Tebing Tinggi kepada awak media, Kamis (15/8/2024) di Jl Dr Kumpulan Pane, mengatakan dalam kasus ini pihak Penyidik Kepolisian jangan keliru memahami isi Surat Telegram Kapolri tersebut untuk alasan penundaan penyidikan.
Menurutnya, kasus ini bermula pada tahun lalu saat M Husin Nasution selaku Terlapor mendatangi Rudi Sibarani (Korban) mengatakan ada proyek senilai Rp.1,2 miliar di Kota Tebing Tinggi dan untuk mendapatkan proyek tersebut dibutuhkan pembiayaan, selanjutnya Rudi yang berprofesi sebagai kontraktor tertarik dan bersepakat memberikan dana pembiayaan. Kemudian Ibrahim Nasution salah satu Anggota DPRD Tebing Tinggi selaku Adik dari Terlapor ditemani istri Sarifah Aini selaku Caleg DPRD Kota Tebing Tinggi bertemu dengan Rudi dan mengambil uang sekitar Rp.210 juta.
“Namun seiring berjalannya waktu, karena proyek dijanjikan tak kunjung ada, Rudi sempat melakukan komunikasi dengan Ibrahim agar uang tersebut dikembalikan, saat tidak ada kejelasan akhirnya Rudi membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi sebagai Terlapor, M Husin Nasution yang merupakan Abang Kandung dari Ibrahim Nasution,” bebernya.
Lebih dalam Pahala menguraikan, bahwa sesudah menerima laporan Rudi, pihak Penyidik Polres Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan Saksi yang akhirnya melakukan upaya Restorative Justice (RJ) namun tidak ada titik temu sebagaimana harapan dari Rudi agar uang tersebut dikembalikan. Usai itu, imbuhnya, tiba-tiba muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan nama Muhammad Hazly Azhari dari Partai Gerindra dan Sarifah Aini dari Partai Gelora selaku Caleg Kota Tebing Tinggi Periode 2024-2029.
Dari SP2HP, nama Hazly dan Sarifah disebutkan tidak dapat diambil keterangannya karena ada telegram Kapolri pada Mei 2023 yang menyatakan waspadai laporan/ aduan yang bertujuan untuk menurunkan elektabilitas bakal calon peserta pemilu/pemilihan, baik perseorangan/palpol/gabungan parpol yang telah mendaftarkan/didaftarkan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, serta Cawapres/ Wapres, Cagub/ Wagub, Cabup/Wabup, Cawali/Wawali ke KPU sesuai tingkatan dengan cara selektif dalam penerimaan/proses laporan aduan, proses lidik/ sidik yang diduga melakukan Tindak Pidana agar ditunda dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu/pemilihan sampai tahapan selesai/pengucapan sumpah janji.
“Jadi dengan alasan ini, Penyidik Polres Tebing Tinggi menyatakan kedua nama tersebut belum dapat dimintai keterangan karena sebagai Caleg, tapi yang sebenarnya Penyidik keliru memahami isi telegram, dimana Rudi saat itu membuat laporan di Agustus 2023 yang sudah memasuki tahap pendaftaran di KPU, jika seorang Caleg sebelum proses pendaftaran ada masalah dugaan perbuatan melawan hukum dan belum dilaporkan oleh yang merasa dirugikan dan dilaporkan setelah men-caleg, ya benar harus ditunda dulu sampai selesai proses tahapan Pemilu,” terang Pahala.
“Dan jika seseorang sebelum men-caleg tapi sudah terlapor, ini gak di-hold dan jalan terus karena sebelum nyaleg dia sudah terlapor, lalu ada lagi begitu men-caleg dan melakukan perbuatan melawan hukum ya tetap jalan, jadi jangan salah dimaknai telegram ini serta dijadikan perlindungan oleh Penyidik untuk tidak menjalankan tugas melidik dan menyidik Terlapor yang statusnya legislatif,” sambungnya.
Kembali dijelaskan, terkait laporan Rudi sebagai Klien sudah memasuki tahapan Pemilu memang seharusnya tidak dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, namun dalam hal ini Terlapor bukan Caleg hanya saja ada dugaan ketika diperiksa menyebutkan nama kedua Caleg dimaksud.
“Oleh itu, dari Telegram Kapolri, artinya, yang tidak boleh dilidik dan disidik adalah Terlapor, bukan nama orang yang disebutkan, lalu seandainya Terlapor adalah Caleg tak terpilih (gagal) menjadi Anggota Legislatif maka tidak harus menunggu sampai sumpah jabatan karena tidak ada kaitannya dan Penyidik jangan lagi menunda pemeriksaan terhadap Terlapor, kasus ini harus terus dilanjutkan tanpa perlu menunggu proses pelantikan Anggota DPRD terpilih,” kata Pahala.
Sebab menurutnya, dalam kasus ini, Hazly Azhari dan Sarifah Aini bukan Terlapor, sementara arti Telegram Kapolri menyebutkan Terlapor adalah Calon Legislatif yang terpilih sehingga harus menunggu sampai proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji. Sebagai Kuasa Hukum Rudi Sibarani dan masyarakat Kota Tebing Tinggi, Pahala Sitorus meminta kepada nama-nama terkait agar segera mengembalikan uang kliennya sebelum Ia mendatangi pihak Kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Hukum harus ditegakkan, siapapun dia, dengan adanya temu pers hari ini saya berharap kepada nama-nama disebutkan baik sebagai terlapor maupun saksi yang terlibat dalam aliran dana segera datang menemui klien ataupun saya untuk mengembalikan uang tersebut guna masalah ini dapat selesai dengan baik dan jika tidak, saya akan datang ke Polres Tebing Tinggi agar kasus ini segera diproses,” tegas Advokat yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. (R.S)