Medan, (kabar24jam.com) – Sebanyak dua pelaku penganiayaan di Medan diduga ‘Kebal Hukum’ sehingga ditangguhkan polisi penahanannya dan juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli
Padahal, kedua terlapor sudah ditetapkan Polsek Medan Tembung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana sesuai dengan Surat Perintah dimulainya penyelidikan Nomor ; SP. Sidik / 123 / III / Res.1.6 / 2025 / Reskrim Tanggal 14 Maret 2025.
Kasus ini dilaporkan korban, Arif Fauzi, warga Jalan Pelita IV Gang Tentram No.22 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam laporannya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1613 / XI /2024 / SPKT / Polsek Medan Tembung tanggal 7 November 2024, Arif Fauzi dianiaya oleh dua orang pelaku yang merupakan bapak dan anak berinisial JP dan NAYP.
Demikian juga halnya dengan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, juga tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku pengeroyokan tersebut.
“Karena perlakuan mereka terlalu menyakitkan, Saya menolak untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) meskipun ada tercetus ucapan dari pihak terlapor, kalau begitu, kami mainkan di atas aja’. Intinya, Saya menginginkan keadilan, yaitu tahan para pelaku,” ujar Arif Fauzi menjawab sejumlah wartawan di Medan, Jum’at, (20/6/2025).
Kemudian, Arif mengeluhkan penangguhan kedua pelaku oleh Polsek Medan Tembung.
“Terjadi penangguhan penahanan di Polisi. Padahal, kami tak pernah berdamai,” keluh Arif.
Kemudian, Polsek Medan Tembung melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Cabang Deliserdang di Labuhan Deli.
“Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap bapak dan anak yang menganiaya Saya itu. Padahal jelas, dia melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana,” katanya.
Untuk itu, korban berharap mendapat keadilan, karena perlakukan keduanya sudah sangat menyakitkan.
“Saya berharap keduanya ditahan. Karena sampai hari ini mereka merasa kebal hukum dan seolah-olah menunjukkan kekuatannya kepada Saya karena tidak ditahan, padahal sudah dilaporkan melakukan penganiyaan secara bersama-sama,” harap Arif didampingi orangtuanya, Rosmiati Panjaitan.
Kendati demikian, kata Rosmiati selaku ibu kandung korban, jika keduanya juga tidak ditahan, ia akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR-RI, Komisi Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
“Intinya, Saya ingin mendapat keadilan. Jangan mentang-mentang punya uang dan backing bisa seenaknya mengatur hukum,” pungkasnya. (Tim)