Medan, (kabar24jam.com) – Gugatan warga Komplek Safa Marwa atas penutupan GG Adil di Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kec Medan Selayang, Kota Medan akhirnya dikabulkan oleh majelis Hakim PN. Medan pada 22 Januari 2024.
Putusan bernomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn itu telah mengandaskan arogansi pensiunan TNI berpangkat Kolonel, yakni Halomoan Silitonga yang sejak berbulan-bulan menutup GG Adil meski berulangkali diprotes oleh warga.
Penutupan jalan dengan tembok itu membuat akses keluar masuk warga melalui GG Adil menjadi tertutup. Bahkan kelakukan Halomoan sempat viral di media sosial beberapa waktu, namun tak membuatnya malu.
Adalah pengacara Dongan N Siagian, SH bersama rekannya Haris Dermawan, SH, Bayu Subronto,SH dan Satria Adiguna SH yang memperjuangkan hak warga di pengadilan.
Begitu diberi kuasa hukum oleh warga, Dongan dkk langsung mengajukan gugatan perdata atas tindakan Halomoan yang dinilai tak paham hukum.
Pasalnya, badan jalan Gg. Adil berukuran 4×132 M itu sudah sejak lama merupakan fasilitas umum alias fasum, sesuai dengan Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015-2035.
“Dengan demikian jalan tersebut bukanlah milik pribadi Halomoan Silitonga meskipun Halomoan Silitonga ngotot bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan dia adalah ahli warisnya,” ucap Dongan Siagian, SH kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Siagian menjelaskan bahwa dalam putusan perkara nomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa Gang Adil di Jalan Pasar 1, Kel Tanjung Sari, Kec Medan Selayang Kota Medan dengan lebar 4 x 132,1 M sesuai dengan Rencana Kota, Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015 – 2035 yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan agar Halomoan membongkar penembokan yang dilakukan di Gg. Adil serta meminta maaf kepada warga melalui media televisi dan media cetak.
Kemenangan ini sebagai bentuk kemenangan warga atas perlawanan terhadap arogansi Halomoan Silitonga yang sengaja menutup GG Adil seenak udelnya.
Anehnya, Pemko Medan yang dalam gugatannya juga dicantumkan sebagai Tergugat 1 seolah-olah takut terhadap Halomoan Silitonga karena tak menggubris pengaduan warga.
Menurut Siagian, putusan ini harus menjadi pelajaran bagi Pemko Medan agar merespon pengaduan warga. Begitu juga dengan Halomoan agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum.
“Sebagai kuasa hukum, saya dan warga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan oleh Halomoan Silitonga,” ujar pendiri kantor hukum Pelita Konstitusi itu.
“Keberhasilan kita membuktikan fakta-fakta di persidangan semakin memperjelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemko Medan dan Kolonel TNI (Purn) Halomoan Silitonga,” tambahnya.
Siagian mengaku prihatin karena Pemko Medan tidak berani bertindak atas perbuatan Halomoan sehingga berujung ke Pengadilan. (Frank_01).